Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
7 Ramadhan 1446 HJumat, 07 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
SMAN 1 Bandung Gelar Doa Bersama, Berharap Sekolah Bertahan dari Gugatan Lahan
6 Maret 2025 21:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
SMAN 1 Bandung menggelar doa bersama pada Kamis (6/3) di tengah perkara yang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, yakni gugatan lahan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
ADVERTISEMENT
PLK melayangkan gugatan agar Sertifikat Hak Milik Pakai Nomor 00011/Kel. Lebak Siliwangi yang diterbitkan pada 19 Agustus 1999, dengan luas 8.450 meter persegi, yang kini digunakan SMAN 1 Bandung, dibatalkan.
Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati, mengatakan perkaranya telah bergulir di PTUN Bandung sejak Desember 2024 lalu.
“Iya tadi pagi ada doa bersama, kami memohon hasil terbaiklah untuk SMAN 1,” ucapnya saat ditemui usai sidang di PTUN Bandung, Kamis (6/3).
Gelaran doa bersama dilakukan sekalian kegiatan ramadan para murid di sekolah, selepas salat duha bersama.
“Saya berharap, semakin banyak doa semakin banyak yang mendukung kita,” ujar Tuti.
Menurut Tuti, para siswa SMAN 1 Bandung baru tahu tentang adanya perkara yang sedang bergulir ini. Pihak sekolah memang tak mengumumkannya lantaran khawatir siswa terdampak secara psikologis.
ADVERTISEMENT
“Paling hanya alumni saja. Alumni support sekali, mereka yang kini juga yang advokat-advokat memberikan masukan kepada kami.” ujarnya.
Tuti menyinggung perkara ini mempertaruhkan nasib siswa. Bila pihak tergugat dalam hal ini Kantor Pertanahan Kota Bandung kalah dalam sidang, sekolah mau tidak mau mesti direlokasi.
Terlebih, kata dia, SMAN 1 Bandung telah melangsungkan perannya sebagai pelaksana pendidikan di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 93, Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Bandung, sejak 1958.
Meski begitu, dia optimistis terlebih setelah agenda sidang hari ini, Kamis (6/3). Adapun sidang putusannya, dia bilang akan berlangsung dua pekan mendatang.
“Optimistis menang, karena saksinya juga dari BPN dan saksi ahli, pakar hukum tata negara dan pemerintah dan ahli hukum agraria,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Latar Belakang Gugatan
Adapun mengenai latar belakang perkara gugatan lahan ini, Tuti mengaku pada dasarnya ia tak begitu tahu banyak. Namun, dia coba menjelaskannya.
“Kalau melihat dari histori, jadi si tanahnya itu bekas jajahan perang, ya. Dari penguasa perang, diserahkan ke negara, dalam hal ini diamankan melalui asetnya Kementerian Keuangan,” ucap dia.
“Oleh Kementerian Keuangan dipinjampakaikan untuk lembaga pendidikan. Ke Dinas Pendidikan ya, nah dalam hal ini kan Dinas Pendidikan dipakai untuk SMAN 1 Bandung,” sambungnya.
Kata Kuasa Hukum PLK
Sementara itu, kuasa hukum PLK Hendri Sulaeman, mengatakan bahwa dasar gugatan dilayangkan lantaran kliennya punya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan itu. Sehingga, berupaya mengklaimnya.
Kepada wartawan, pria berkemeja batik yang ketika diwawancara tetap tak berhenti melangkah itu tidak berkomentar banyak. Hanya mengatakan pengadilanlah yang akan menguji pihak mana yang benar.
ADVERTISEMENT
“Penggugat kan punya SHGB. Lalu nanti pengadilan yang mengujinya siapa yang benar. Kita taat hukum, kan bicara hukum. Tapi dulu (tergugat) kan pinjam ke penggugat, mungkin sudah terlalu lama,” ucapnya.
Berdasar keterangan yang tertera pada laman SIPP PTUN Bandung, salah satu gugatan dari PLK dalam pokok perkara ialah sebagai berikut:
Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Milik Pakai Nomor: 00011/Kel. Lebak Siliwangi, diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 1999; Surat Ukur No 12/1998, seluas 8.450 meter persegi, terakhir tercatat atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandung, SMAN I Kota Bandung.