SMAN 1 Bandung Imbau Siswa Tak Demo di Luar Sekolah

21 April 2025 11:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Siswa SMAN 1 Bandung merayakan Hari Kartini di lapangan sekolah, pada Senin (21/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Siswa SMAN 1 Bandung merayakan Hari Kartini di lapangan sekolah, pada Senin (21/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 1 Bandung, Kardiana, mengimbau para siswa tidak mengungkapkan ekspresi kekecewaan mereka atas dikabulkannya gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) oleh PTUN Bandung dengan berdemonstrasi di jalan. Selain bisa mengganggu belajar, hal itu menurutnya melanggar aturan.
ADVERTISEMENT
"Kami menyarankan anak-anak untuk tidak turun ke jalan, karena di dalam aturan pelajar itu tidak boleh melakukan aksi demonstrasi," katanya saat ditemui wartawan di SMAN 1 Bandung, Senin (21/4).
Dia menyampaikan agar siswa tetap bisa semangat dan fokus terhadap pelajaran. Kalau pun ada kekecewaan, itu bisa diekspresikan di dalam lingkungan sekolah.
“Jadi kalau ditanya dari pihak sekolah ya pasti sekolah juga sangat kecewa,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Osis Ketua Osis SMAN 1 Bandung, Tarisha Oiqa Surya Putri, menyatakan bahwa siswa merasa kecewa mengetahui dikabulkannya gugatan PLK.
Dia mengatakan, akan turut menyuarakan perlawanan. Antara lain lewat orasi di dalam acara peringatan hari Kartini yang digelar di lingkungan dalam sekolah pada hari ini atau Senin (21/4).
ADVERTISEMENT
“Tapi dari peserta didik itu kami akan tetap melawan atas putusan itu. Karena hari ini pun kita insyallah akan ada orasi menyatakan doa kita, masih bisa melawan PLK sampai ke putusan MA nanti,” ucap dia.
SMAN 1 Bandung. Foto: Instagram/@selawe.salawe
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan permohonan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Itu berdasarkan amar putusan PTUN Bandung nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg tertanggal 17 April 2025.
Dengan begitu, pengadilan menolak eksepsi tergugat (Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) dan tergugat intervensi (Kepala Disdik Jabar).
"Mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi putusan tersebut, dikutip dari situs PTUN Bandung, Jumat (18/4).
ADVERTISEMENT
Dinyatakan juga, batalnya sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998, luas 8.450 m² atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kantor Wilayah Provinsi Jabar.
“Tergugat wajib mencabut sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998,” imbuh keterangan itu.
Selain itu, PTUN juga mewajibkan tergugat untuk menerbitkan dan memperpanjang sertifikat HGB lahan SMAN 1 Bandung atas nama tergugat yang adalah PLK.
"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sejumlah Rp 440.000,- (Empat ratus empat puluh ribu rupiah)," isi putusan tersebut.