SMAN 28 Jakarta Digugat Warga karena Lalai Awasi Siswa Bolos

6 November 2019 13:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi siswa SMA Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi siswa SMA Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Gugatan terhadap guru kembali terjadi. Kali ini menimpa pihak SMAN 28 Jakarta. Mereka digugat oleh seorang warga bernama Ahmad Hadhi Nugroho.
ADVERTISEMENT
Alasannya, sekolah dinilai lalai mengawasi siswanya bolos sekolah yang menyebabkan bangunan milik Hadhi menjadi rusak.
Dalam situs sistem informasi penelusuran perkara milik PN Jakarta Selatan, perkara tersebut terklasifikasi sebagai perbuatan melawan hukum. Perkara terdaftar dengan nomor 724/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.
Masih dari sumber yang sama, tertulis tiga pihak yang digugat oleh Hadhi yaitu SMA Negeri 28 Jakarta, Kepala SMA Negeri 28, dan guru-guru SMA Negeri 28.
"Menyatakan bahwa tindakan para tergugat yang tidak mengawasi para siswa yang melarikan diri (bolos) pada saat jam belajar mengajar berlangsung, sehingga menyebabkan rusaknya bangunan milik penggugat adalah kesalahan dan kelalaian dan merupakan perbuatan melawan hukum," tulis petitum perkara tersebut seperti dilansir situs sistem informasi penelusuran perkara PN Jakarta Selatan, Rabu (6/11).
ADVERTISEMENT
Hadhi menggugat pihak SMA 28 Jakarta untuk mengganti kerugian materiil sebesar Rp 22 juta. Selain itu, ia juga menggugat kerugian imateril sebesar Rp 50 juta.
Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur membenarkan terkait gugatan tersebut. Ia mengatakan gugatan itu saat ini dalam tahap mediasi.
"Persidangan dalam tahap mediasi," kata Guntur saat dikonfirmasi, Rabu (6/11).
Sidang pertama digelar pada 18 September 2019. Sementara mediasi dimulai sejak 25 September 2019.
Hingga berita diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak sekolah maupun penggugatnya.