SMAN 28 Jakarta: Pemilik Rumah Tak Pernah Minta Ganti Rugi

7 November 2019 19:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Genteng rumah warga di samping SMAN 28 Jakarta rusak, karena diinjak siswa yang bolos. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Genteng rumah warga di samping SMAN 28 Jakarta rusak, karena diinjak siswa yang bolos. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
SMAN 28 DKI Jakarta digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) oleh seorang warga Pasar Minggu, Ahmad Hadhi Nugroho (49).
ADVERTISEMENT
Gugatan itu lantaran pihak sekolah dinilai lalai dalam mengawasi siswanya. Sehingga membuat siswa SMAN 28 bolos melalui atap rumah dan menyebabkan gentingnya rusak.
Suasana di SMAN 28 Jakarta. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Dalam gugatan itu, SMAN 28 Jakarta dituntut mengganti kerugian materil sebesar Rp 22 juta dan kerugian imateril sebesar Rp 50 juta.
Pihak SMAN 28 Jakarta mengatakan, gugatan tersebut dilakukan Hadhi tanpa adanya komunikasi atau tuntutan ganti rugi terlebih dahulu kepada pihaknya.
Suasana di SMAN 28 Jakarta. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Menurut Wakil Kepala Sekolah SMAN 28, Maryono, pihaknya terbuka untuk berkomunikasi dengan Hadhi. Namun, Hadhi tak pernah meminta ganti rugi.
“Dia enggak ada juga minta ganti ke sekolah kan. Paling ‘itu dipagerin ya Pak yang atas itu’ gitu. Gitu doang sih. Mestinya disampaikan ke sini kan biar diganti sekolah. Kan gitu. Tapi kita tidak ada komunikasi itu,” ungkap Maryono ditemui di lingkungan SMAN 28, Rabu (7/11).
ADVERTISEMENT
Maryono tak menyalahkan Hadhi yang lebih memilih menyelesaikan persoalan tersebut ke pengadilan, ketimbang berkomunikasi langsung dengan pihak sekolah.
Suasana di SMAN 28 Jakarta. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Ia mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang saat ini sedang berjalan di pengadilan.
“Paling sekarang karena dia udah masukkan ke pengadilan, biar nantilah kita ikutin prosesnya,” ujar Maryono.
Dalam situs sistem informasi penelusuran perkara milik PN Jakarta Selatan, perkara gugatan warga terhadap SMAN 28 Jakarta terklasifikasi sebagai perbuatan melawan hukum. Perkara terdaftar dengan nomor 724/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.
Kepada kumparan, Hadhi si pemilik rumah mengatakan, kejadian siswa menaiki atap rumahnya untuk membolos itu bukan sekali saja terjadi, namun sudah beberapa kali.