SMK di Padang Wajibkan Siswi Nonmuslim Berjilbab Berujung Ancaman Kemendikbud

24 Januari 2021 8:46 WIB
Sejumlah siswa mencuci tangannya dengan sabun sebelum masuk ke dalam kelas untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka terbatas di SMA Negeri 3, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (7/9). Foto: Syaiful Arif/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah siswa mencuci tangannya dengan sabun sebelum masuk ke dalam kelas untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka terbatas di SMA Negeri 3, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (7/9). Foto: Syaiful Arif/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kasus viralnya video siswi nonmuslim di SMK Negeri 2 Padang yang diwajibkan memakai jilbab menuai sorotan dari berbagai pihak.
ADVERTISEMENT
Dinas Pendidikan Pemprov Sumatera Barat (Sumbar) yang mengetahui viralnya video tersebut langsung turun tangan meninjau SMK Negeri 2 Padang.

Dinas Pendidikan Sumbar Tegur SMKN 2 Padang

Dilansir langkan, partner kumparan, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Adib Alfikri, menegaskan tidak ada aturan wajib bagi seluruh siswi di Kota Padang maupun di daerah lainnya untuk memakai jilbab di sekolah.
"Tidak ada aturan wajib bagi seluruh siswi untuk memakai jilbab di sekolah," tegas Adib pada Jumat (22/1).
Adib menyatakan sekolah tidak berwenang memberikan sanksi kepada siswi yang tidak pakai jilbab. Terutama di SMK 02 Padang yang memang tak seluruh siswa/siswinya muslim.
"Sebenarnya sudah cukup ada surat pernyataan dari orang tua murid bahwa anaknya tidak bisa memakai jilbab di sekolah, karena nonmuslim. Surat itu sudah benar, dan pihak sekolah harus memahami itu," kata Adib.
Sejumlah siswi mengikuti kegiatan belajar mengajar (KMB) tatap muka terbatas di SMA Negeri 3, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (7/9). Foto: Syaiful Arif/ANTARA FOTO

Kepala SMKN 2 Padang Minta Maaf

Usai video tersebut viral dan mendapat teguran Disdik Sumbar, pihak SMK 2 Padang akhirnya buka suara. Kepala SMK 2 Padang, Rusmadi, mengucapkan permohonan maaf kepada orang tua murid dari siswi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saya selaku Kepala Sekolah di SMK 2 Padang menyampaikan permintaan maaf atas persoalan itu. Hal ini pun telah kami selesaikan dengan orang tua murid," ucap Rusmadi.
Rusmadi menyatakan kini siswi yang bersangkutan telah menjalani sekolah seperti biasa. Artinya persoalan antara pihak sekolah dengan orang tua murid telah selesai.
"Makanya atas kesalahpahaman ini, saya minta maaf. Semoga persoalan ini tidak jadi pergesekan antara hidup beragama, tidak hanya di Padang, tapi seluruh negara, karena video ini viral di media sosial," ucapnya.
Ketua Komisi X DPR F-PKB Syaiful Huda. Foto: Dok. DPR RI

Komisi X DPR Sebut Kasus di SMKN 2 Padang Ancam Kebhinekaan

Insiden di SMKN 2 Padang tersebut mendapat perhatian dari DPR. Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, mengaku prihatin dengan adanya kejadian tersebut. Menurutnya, aturan itu berlebihan dan mengancam kebhinekaan.
ADVERTISEMENT
“Kami sangat prihatin dengan fenomena maraknya sikap intoleran di lembaga-lembaga pendidikan milik pemerintah. Banyak tenaga-tenaga pendidik yang tidak tepat dalam mengajarkan semangat keberagaman di kalangan siswa,” kata Huda.
Huda mengatakan, fenomena di Sumbar bukanlah kejadian pertama yang menunjukkan adanya sikap intoleransi di sekolah negeri.
Sebelumnya, juga ada kejadian seorang guru di Jakarta yang meminta siswanya memilih calon ketua OSIS dengan alasan SARA. Kejadian serupa juga sempat terjadi di Depok, Jawa Barat.
“Kejadian-kejadian tersebut cukup memprihatinkan karena diduga dilakukan oleh tenaga kependidikan di sekolah negeri yang harusnya mengutamakan nilai-nilai Pancasila dengan inti penghormatan terhadap nilai kebhinekaan,” ujarnya.
Komisioner bidang pendidikan Retno Listyarti saat konferensi pers tentang KPAI di awal 2019 mencatat banyaknya kasus-kasus anak di bidang pendidikan, Jakarta, Jumat (15/2/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Rekomendasi KPAI

KPAI pun turut memantau kejadian di SMKN 2 Padang. KPAI menilai, sekolah negeri tersebut tidak menghargai prinsip keberagaman.
ADVERTISEMENT
"KPAI prihatin dengan berbagai kasus di beberapa sekolah negeri yang terkait dengan intoleransi dan kecenderungan tidak menghargai keberagaman, sehingga berpotensi kuat melanggar hak-hak anak," ujar Komisioner KPAI, Retno Listyarti.
Atas peristiwa tersebut, KPAI memberikan 5 rekomendasinya. Berikut rekomendasi tersebut:
1. Pihak Sekolah diduga kuat melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Ketentuan dalam berbagai peraturan perundangan tersebut dapat dipergunakan karena pihak sekolah telah membuat aturan sekolah yang bersifat diskriminatif terhadap SARA sehingga mengakibatkan adanya peserta didik yang berpotensi mengalami intimidasi, karena dipaksa menggunakan jilbab, padahal dirinya beragama non-Islam. Maka KPAI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk memeriksa Kepala SMKN 2 Padang beserta jajarannya dengan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015. Pemberian sanksi walaupun hanya surat peringatan menjadi penting, agar ada efek jera. Sanksi harus maksimal sesuai ketentuan dalam PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, mengingat kepala sekolah dan jajarannya di sekolah negeri umumnya adalah ASN.
ADVERTISEMENT
2. Mendorong Dinas-dinas Pendidikan Provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk mengingatkan pada stakeholder pendidikan di wilayahnya, terutama kepala sekolah dan guru untuk menjadikan kasus SMKN 2 Padang ini sebagai pembelajaran bersama sehingga tidak terulang lagi.
3. Mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI untuk meningkatkan sosialisasi Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan secara masif kepada Dinas-dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Dinas-dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia, kemudian melakukan sosialisasi juga kepada kepala-kepala sekolah di berbagai jenjang pendidikan di seluruh wilayahnya.
4. KPAI mendorong adanya edukasi dan pelatihan-pelatihan kepada para guru dan kepala sekolah untuk memiliki perspektif HAM, terutama pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak peserta didik. Karena ketika sekolah memiliki kebijakan memperkuat nilai-nilai kebangsaan, nilai-nilai persatuan, menghargai perbedaan, maka peserta didik akan mengimplementasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
ADVERTISEMENT
5. KPAI mengapresiasi para orang tua peserta didik untuk berani bersuara dan mendidik anak-anaknya juga untuk berani bersuara ketika mengalami kekerasan di sekolah, baik kekerasan fisik, kekerasan seksual maupun kekerasan fisik. Salah satu cara menghentikan kekerasan adalah dengan bersuara.
Ilustrasi Pelajar. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Ancaman Kemendikbud

Kemendikbud turut menyesalkan kebijakan yang dianggap intoleran tersebut. Kemendikbud menyatakan harus ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto, menilai kebijakan mewajibkan berjilbab di sekolah tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.
“Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Wikan.
Peraturan yang dimaksud Wikan yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan itu tidak mewajibkan memakai model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi seragam sekolah.
ADVERTISEMENT
Menurut Kemendikbud, sekolah juga tidak diperbolehkan membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik menggunakan pakaian model khusus agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
Selain itu, sekolah tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.
“Dinas Pendidikan harus memastikan kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014,” ujar Wikan.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.