Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Soal 46 Jemaah Haji Furoda, Kemenag Koordinasi ke Polisi Terkait PT Alfatih
4 Juli 2022 19:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Agama (Kemenag ) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal koordinasi dengan Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, terkait dengan 46 jemaah haji furoda yang dideportasi usai menggunakan jasa PT Alfatih Indonesia Travel.
ADVERTISEMENT
"Besok saya ada rencana akan berkoordinasi dengan Pak Kapolres, tadi sudah janjian dengan Pak Kasat Intel," kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Bandung Barat , Didin Saepudin, ketika ditemui pada Senin (4/7).
Didin menyebut perusahaan itu harus segera ditindak karena dinilai sudah merugikan. Pemerintah bersama instansi terkait harus memberikan bukti bakal melindungi warganya yang hendak berangkat haji .
Disinggung mengenai perusahaan itu sudah melakukan pidana ataukah belum, Didin belum dapat memberikan keterangan secara rinci. Menurut dia, hal itu menjadi kewenangan dari polisi.
"Orang-orang yang seperti ini tentu saja merugikan masyarakat dan Kamis sebagai aparatur pemerintah wajib hukumnya untuk melindungi masyarakat," ucap dia.
Di sisi lain, Didin mengimbau kepada masyarakat apabila memang merasa dirugikan oleh PT Alfatih agar melapor ke Kementerian Agama di tingkat kabupaten dan kota agar segera ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT
"Kepada keluarga yang mungkin saja ada di Bandung Barat atau di mana saja mohon segera melaporkan diri ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan kota setempat," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, haji furoda atau dikenal resmi sebagai visa muzamalah, marak digunakan oleh warga Indonesia untuk menunaikan ibadah haji secara cepat tanpa antrean. Namun, peluang haji itu acap kali dimanfaatkan oleh oknum travel nakal.
Adapun 46 jemaah haji itu sudah sampai Jeddah, Arab Saudi. Namun, ternyata travelnya bukan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIH) resmi. Akibatnya, mereka dideportasi.