Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Soal Amak Santi, Kompolnas Minta Polisi Fokus Cegah Kasus Begal
17 April 2022 16:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal itu menjadi bukti bahwa di lingkungan masyarakat masih terbilang belum cukup aman dari rawannya kejadian begal, terutama saat di malam hari.
Terkait hal itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan pihak kepolisian saat ini harus kembali melakukan upaya pencegahan secara preventif dan preemtif guna meminimalisir kasus begal kembali terjadi. Salah satunya yakni dengan mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan lingkungan (Siskamling).
Poengky menyebut, saat ini budaya Siskamling sudah mulai pudar di beberapa daerah. Menurutnya, hal itu mesti didorong kembali oleh pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas agar kejahatan begal dapat dicegah.
“Kalau dulu waktu kecil saya lihat bapak saya ikut ronda di lingkungan RT atau RW, sekarang saya enggak lihat itu,” kata Poengky saat diskusi secara virtual, Minggu (17/4).
ADVERTISEMENT
“Jadi saya berharap upaya preventif dan preemtif digalakkan lagi agar kasus begal dapat dicegah,” tambahnya.
Poengky mengungkapkan, pada tahun 2021 pihaknya menerima sekitar 4.200 laporan dari masyarakat, dari laporan tersebut kebanyakan masyarakat mengeluh soal fungsi reserse di kepolisian, sebab memiliki pelayanan yang buruk.
Untuk itu, Poengky mendorong Bhabinkamtibmas yang bertugas di Polsek untuk lebih berfokus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
“Jadi kami sangat merekomendasikan bahwa polsek-polsek diharapkan agar tidak melaksanakan lidik, sidik, tapi harkamtibmas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Amak Santi ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh dua begal di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun akhirnya kasus tersebut dihentikan.
Hal tersebut berdasarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Irjen Pol Djoko Poerwanto. Dengan begitu status tersangka Amak Santi gugur.
ADVERTISEMENT
Djoko mengatakan penghentian proses hukum Amak Santi tersebut diputuskan setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.
"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4).
Hal itu berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
"Peristiwa yang dilakukan oleh Amak Santi merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," ujar Djoko.