Gerindra Beri Bantuan Hukum pada Rachmawati terkait Dugaan Makar

Dugaan turut berpartisipasi dalam makar menyeret nama Rachmawati Soekarnoputri. Rachma sempat ditangkap oleh Mabes Polri meski kemudian dilepas. Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai mustahil putri Soekarno itu terlibat makar.
"Kalau dilihat dari kronologinya, beliau hanya meminta kembali kepada UUD yang asli. Hal itu disampaikan kepada MPR, saya kira itu wajar," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta Selatan, Senin (9/1).
Politikus Partai Gerindra ini menilai tuduhan makar itu harus dihentikan. Jika tidak, demokrasi bisa terganggung Sebab, seseorang yang mengkritik pemerintah dengan mudahnya disebut makar.
"Rakyat bisa marah. Kalau orang mengkritik dibilang makar. Saya kira ini sudah salah zaman," tutur Fadli.
Fadli mengatakan pengertian makar yang sebenarnya adalah aksi angkat senjata, pemberontakan, serta penggulingan pemerintah. Sementara yang dilakukan Rachmawati, kata Fadli, adalah bentuk demokrasi.
Sebagai bentuk pembelaan pada Rachmawati, Fadli mengatakan partainya akan memberikan dukungan secara hukum. Fadli menyebut Rachmawati akan datang ke DPR untuk memberikan penjelasan soal kronologi kejadian yang disebut makar pada Selasa (10/1).
Pada 2 Desember 2016, Rachmawati ditangkap anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya di rumahnya, di Jati Padang, Jakarta Selatan. Bersamaan dengan penangkapan Rachmawati, sembilan aktivis lain juga ditangkap karena dugaan makar. Sembilan orang itu antara lain pemusik Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, dan Mayjen Purnawirawan Kivlan Zein.
