Soal Fatwa Salat Jumat MUI, Warga Tak Tahu Daerah-daerah yang Rawan Corona

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas medis menyemprotkan cairan disinfektan di area Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (13/3).  Foto: REUTERS / Willy Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas medis menyemprotkan cairan disinfektan di area Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (13/3). Foto: REUTERS / Willy Kurniawan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa yang salah satunya membolehkan umat Islam di daerah dengan potensi penyebaran tinggi corona, mengganti Salat Jumat di masjid dengan Salat Zuhur di rumah.

Namun, fatwa itu tak mudah dipahami karena tidak ada informasi atau definisi yang jelas soal daerah-daerah mana yang punya potensi penyebaran tinggi, berdasarkan ketetapan pihak berwenang.

"Fatwa MUI ini tidak dilengkapi dengan informasi yang bisa jadi rujukan daerah-daerah mana yang punya potensi tinggi penyebaran virus corona," ucap pimpinan Dewan Dakwah Banten, Syamsuddin, dalam pesan singkat, Kamis (19/3).

kumparan post embed

Syamsuddin mengatakan, mestinya pemerintah tidak hanya mengumumkan kasus positif corona yang tiap hari terus melonjak, tapi juga mengumumkan daerah-daerah yang rawan dan aman untuk jadi panduan masyarakat.

"Di Banten atau di Serang, enggak ada informasi itu. Selama ini (perkembangan corona) yang diumumkan pemerintah/pemda, enggak ada hubungannya dengan salat," kritiknya.

Syamsuddin juga merespons penjelasan MUI yang mengakui ada kesalahpahaman dalam memahami fatwa MUI. Yaitu, seolah meniadakan Salat Jumat atau salat berjemaah di masjid.

Padahal, imbauan itu adalah bagi mereka yang punya gejala atau positif COVID-19, boleh mengganti Salat Jumat di masjid dengan Salat Zuhur di rumah. Bagi yang sehat, tetap Salat Jumat, kecuali di daerah masjid itu rawan ada penyebaran corona.

"Yang disampaikan Jusuf Kalla itu bagus, diserahkan pada masing-masing daerah. Yang merasa aman tidak ada ancaman corona, salat lanjut. Artinya tiap daerah, tiap masjid, bisa beda-beda tidak diseragamkan meniadakan salat Jumat," bebernya.

"Jadi fatwa MUI ini bagus, tapi perlu dilengkapi dengan penjelasan daerah yang berpotensi penyebaran virus corona."

Berikut Fatwa lengkap MUI soal ibadah di tengah wabah virus corona:

Ketentuan Hukum

1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

2. Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

4. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran COVID-19, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

5. Dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.

6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.

7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.

8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.

9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

Rekomendasi

1. Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.

2. Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.

3. Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran COVID-19 dan orang yang terpapar COVID-19 sesuai kaidah kesehatan. Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.

Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.