Soal Hakim Cuti Bersama, Ketua KY Pernah Temui Prabowo Bahas Kesejahteraan Hakim

4 Oktober 2024 16:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Ketua KY Amzulian Rifai. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Ketua KY Amzulian Rifai. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai, memaklumi gerakan cuti bersama sejumlah hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang menuntut kenaikan gaji dan tunjangan.
ADVERTISEMENT
Ia mengeklaim, selama ini, KY selalu melakukan berbagai pembahasan dengan sejumlah pihak untuk membahas kesejahteraan hakim.
"Selama ini KY juga baik secara terbuka ataupun melalui pertemuan tertutup dengan lembaga lain terus juga berusaha meningkatkan kesejahteraan hakim," kata Amzulian dalam keterangannya, Jumat (4/10).
Salah satu pertemuan membahas kesejahteraan hakim dilakukan dengan Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Pertemuan digelar di rumah dinas Menhan di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada 20 Mei 2024 lalu.
Ia menyebut, Prabowo sendiri menyambut baik soal wacana perbaikan kesejahteraan hakim itu. Utamanya dalam bidang keuangan, kesehatan, hingga tempat tinggal.
"Presiden terpilih Prabowo Subianto menyambut baik usulan dari Ketua KY tersebut, secara khusus beliau memberikan atensi terhadap perumahan hakim dan berencana membangun/apartemen yang layak bagi para hakim terutama di Tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi," ungkap Amzulian.
ADVERTISEMENT
"Prabowo bersimpati dengan fasilitas kerja yang diterima oleh para hakim oleh karenanya akan memberikan atensi soal ini," sambung dia.
Terkait gerakan cuti bersama yang rencananya akan digelar pada 7-11 Oktober itu, Amzulian meminta agar pelaksanaan peradilan tak terganggu.
"Para hakim bersikap bijak dalam menyampaikan aspirasi dan tidak mengganggu proses Peradilan demi terpenuhinya hak-hak mendasar para pencari keadilan," tutur dia.