Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Peristiwa pengurus masjid melarang jemaah memakai masker jadi sorotan. Padahal, dalam kondisi pandemi corona seperti sekarang ini, masker sangat penting untuk mencegah penularan corona.
ADVERTISEMENT
Pengurus masjid saat itu menggunakan dalil Surah Ali Imran ayat 97, yang menyebut semua orang akan aman ketika ada di rumah Allah atau masjid.
Sayangnya, pengurus masjid dinilai salah menafsirkan ayat itu. Celakanya, sudah keliru dipakai pula untuk memaksa orang tak pakai masker di tengah pandemi.
Merujuk pada Fatwa MUI bernomor 31 Tahun 2020 bertanggal 4 Juni 2020 berjudul "Penyelenggaran Salat Jumat dan Berjemaah untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19".
Dalam fatwa itu, juga tertuang soal bagaimana hukum memakai masker saat salat juga sah.
"Menggunakan masker yang menutup hidung saat salat hukumnya boleh dan salatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat salat," demikian isi fatwa.
ADVERTISEMENT
"Menutup mulut saat salat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyyah. Karena itu, salat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah COVID-19 hukumnya sah dan tidak makruh," tulis Fatwa MUI itu.
Saat ini, pemerintah memang masih menerapkan PPKM Mikro. Ibadah di masjid memang sudah diperbolehkan dengan syarat jemaah maksimal 50% dari kapasitas masjid.
Tentu, protokol kesehatan lain tetap wajib dijalankan baik oleh pengurus maupun jemaah yang datang ke masjid.
Bicara soal kasus itu di Bekasi, kedua belah pihak baik jemaah maupun pengurus masjid Al-Amanah, Medan Satria, Bekasi sudah berdamai.
Roni Octavian sang jemaah yang dimaki hingga maskernya ditarik paksa memaafkan pengurus. Pengurus berjanji akan menjalankan protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT