Soal Kasus Penembakan di Rumah Sambo, Haruskah Polisi Lapor RT Saat Olah TKP?

14 Juli 2022 12:07 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, memang menimbulkan tanda tanya. Publik heran dan menilai kasus ini seakan ada yang ditutupi.
ADVERTISEMENT
Ungkapan ini juga muncul dari Ketua RT setempat, Mayjen Pol (Purn) Seno Sukarto. Dia heran, tak ada satu pun polisi yang datang mengabarinya terkait peristiwa ini. Termasuk saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Sampai sekarang saya ketemu aja enggak, terus terang saya juga, ya, kesal. Saya ini dianggap apa, sih, maaf saja saya ini jenderal lho meskipun RT," ujar Seno kepada wartawan, Rabu (13/7).
Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) malam. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Memang belum diketahui ada atau tidak aturan yang menyebutkan penyidik harus lapor ke Ketua RT terkait adanya kegiatan olah TKP.
Dikutip dari beberapa sumber, aturan olah TKP masih dalam rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP dan Perkapolri 14/2012.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyinya:
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Artinya, dalam proses penyidikan sudah ditemukan suatu tindak pidana, namun tindak pidana tersebut perlu dibuat terang lagi dengan cara dicari atau dikumpulkannya bukti-bukti. Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam artikel Soal Penyidik, Penyelidik, Penyidikan, dan Penyelidikan.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana(“Perkapolri 14/2012”).
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Perkapolri 14/2012, kegiatan penyelidikan meliputi:
Polisi berjaga di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pascaperistiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022) malam. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Sedangkan dalam beberapa kesempatan dalam kasus terorisme, misalnya. Densus 88 akan memberi tahu Ketua RT setempat jika ada penggeledahan.
ADVERTISEMENT
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budi Herdi memastikan proses penanganan kasus ini sama dengan penganan kasus lainnya. Tidak ada hal yang istimewa walaupun yang melapor istri Kadiv Propam Polri, Putri Chandrawati.
Jumpa pers perkembangan pengungkapan kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Selasa (12/7/2022). Foto: Dok. Istimewa
"Prosedur seperti biasa, kami dilaporkan oleh Kasat Reskrim kemudian kami juga melakukan pengecekan ke TKP dan memimpin mengawasi para penyidik, melakukan olah TKP di lokasi. Jadi prosedur ini memang sama normal seperti peristiwa lain, bukan karena Pak Kadiv Propam yang lapor, semua masyarakat kita anggap sama equality before the law," jelas Budhi Selasa (12/7).
"Dari situ kemudian kita lakukan prosedural melakukan, menghubungi tim iInafis, kemudian tim inafis dan tim identifikasi datang dan melakukan olah TKP bersama. Dan kami juga hubungi palang hitam [mobil jenazah Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta] untuk nantinya membawa jenazah tersebut ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Latar Belakang Kasus
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersama istri, Ny Putri Sambo. Foto: Instagram/@divpropampolri
Sebelumnya, dalam kasus ini, versi Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, peristiwa ini bermula saat istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, pulang dari tes PCR ke rumah singgah untuk menunggu hasil Putri, Jumat (8/7). Dia diantar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang memang bertugas sebagai sopir.
Putri tidur di kamar. Yosua nekat masuk ke kamar, melecehkan Putri, sambil menodongkan pistol ke Putri. Putri lalu teriak.
Bharada E yang berada di lantai 2 langsung turun menuju sumber suara. E menegur Yosua yang berada di depan kamar Putri.
Bukan menjawab, Yosua malah menembakkan senjata ke Bharada E. Bharada E yang masih berada di tangga berhasil menghindari tembakan itu. E lalu menembak balik Yosua. Seluruh tembakan mengenai tubuh Yosua dan tewas di tempat.
ADVERTISEMENT
Namun, masih ada sejumlah kejanggalan yang muncul. Misalnya, soal alasan Yosua begitu berani menerobos masuk ke kamar Putri.
Lalu, keterangan Ketua RT rumah Sambo yang menyebut polisi mengganti decoder CCTV kompleks yang berada di pos satpam sehari setelah peristiwa.
Kemudian, tidak ada ambulans yang datang ke lokasi sehingga dia tak tahu jasad itu dibawa pakai apa.
Belum lagi, sepanjang proses penyelidikan hingga olah TKP, polisi tidak melaporkan apa pun ke Ketua RT. Padahal, setiap kejadian, penggeledahan teroris misalnya, selalu melaporkan dan melibatkan ketua RT sebagai saksi.