Soal Kecelakaan Vanessa Angel, Berapa Kecepatan Maksimal Berkendara di Tol?
·waktu baca 2 menit

Baru-baru ini publik dikejutkan dengan kecelakaan tunggal di Jalan Tol Jombang, Jawa Timur, yang menewaskan artis Vanessa Angel bersama sang suami, Febri Andriansyah, pada Kamis (4/11).

Banyak spekulasi yang beredar terkait penyebab kecelakaan tersebut. Mulai dari sopir mengantuk hingga kendaraan melewati batas kecepatan maksimal.
Lantas, sebenarnya berapa kecepatan maksimal kendaraan yang diperbolehkan ketika melintas di jalan tol?
Dilansir dari laman Badan Pengatur Jalan Tol, bpjt.pu.id, ada beberapa aturan terkait kecepatan berkendara di jalan raya. Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 Ayat 4.
Kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4 Pasal 23 Ayat 4 yang menyebutkan; batas kecepatan jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam sesuai dengan rambu lalu lintas yang ada.
Terdapat juga perbedaan soal batas kecepatan antara tol dalam kota dan luar kota, yakni;
Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam).
Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam)
Meski aturan batas sudah ada aturan terkait batas kecepatan, pengendara tetap diimbau untuk tetap konsentrasi agar terhindar dari kecelakaan dengan kendaraan lain di sekitarnya.
Sopir Tak Injak Rem
Ditlantas Polda Jawa Timur masih terus mendalami kecelakaan maut yang menyebabkan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah tewas di Tol Jombang, Jawa Timur, Kamis (4/11).
Kabid Humas Polda Jawa Timur Pol Gatot Repli mengatakan, selain dalam kondisi mengantuk, sopir pribadi Vanessa bernama Tubagus Joddy ternyata tak menginjak rem saat kecelakaan tersebut.
“Melihat kondisi kendaraan tak ada upaya menginjak rem,” kata Gatot kepada kumparan, Jumat (5/11).
Gatot menyebut, data tersebut diperoleh dari temuan penyidik di lapangan yang tak menemukan bekas ban upaya pengereman baik sebelum menabrak pembatas jalan maupun setelahnya. Dari penyelidikan itu, polisi juga menyebut Joddy berkendara di atas 100 km per jam.
“Tidak ada bekas rem,” ujar Gatot.
