Soal Legalisasi Ganja untuk Medis, PBNU Akan Dengarkan Dulu Ahli Kesehatan

28 Juni 2022 15:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf memberikan sambutan pada Rakernas dan Pengukuhan Pengurus Lembaga atau Badan khusus PBNU Masa Khidmat 2022-2027 di Pondok Pesantren Cipasung. Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf memberikan sambutan pada Rakernas dan Pengukuhan Pengurus Lembaga atau Badan khusus PBNU Masa Khidmat 2022-2027 di Pondok Pesantren Cipasung. Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penggunaan ganja untuk medis kembali diperbincangkan setelah seorang ibu membentangkan spanduk bertuliskan 'Tolong Anakku Butuh Ganja Medis’ dalam kegiatan Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Minggu (26/6), viral. Ibu tersebut meminta pemerintah melegalkan ganja untuk medis demi mengobati anaknya yang menderita Cerebral Palsy.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mendengarkan keterangan ahli. Pria yang akrab disapa Gus Yahya ini menyebut pihaknya baru akan menanggapi dari sisi keagamaan setelah membahas dan mengetahui seluk beluk masalah.
"Kita harus dengarkan dulu apa kata para ahli kesehatan soal ini, ya. Kita, kan, cara kita menyikapi masalah secara keagamaan itu kita harus tahu seluk beluk masalahnya seperti apa baru kita sikapi. Nanti akan saya minta ke lembaga Batsumal Basaid untuk bicarakan soal ini," kata Gus Yahya di Kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (28/6).
Jika sudah dibicarakan dengan ahli kesehatan, Gus Yahya memastikan PBNU akan segera mengeluarkan keputusan terkait memperbolehkan atau melarang ganja untuk medis.
ADVERTISEMENT
"Seperti biasa, kan, NU ini soal PMK kemarin, ya, kita undang ahli dokter, ahli tentang ini penyakit, apa saja akibatnya, dan sebagainya. Lalu kita bicarakan pandangannya seperti apa," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris berpandangan Indonesia perlu melakukan kajian tentang pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis. Ia menyebut 50 negara sudah memiliki program ganja medis seperti Thailand dan Malaysia.
Apalagi pada akhir 2020, Komisi Narkotika PBB (CND) sudah mengeluarkan ganja dan resin ganja dari Golongan IV Konvensi Tunggal tentang Narkotika tahun 1961. Artinya, ganja sudah dihapus dari daftar narkoba paling berbahaya yang tidak memiliki manfaat medis.
Menurut dia, riset penting dilakukan meski pada akhirnya Indonesia memutuskan tidak melakukan program ganja medis. Sebab, riset medis harus terus berkembang dan dinamis demi tujuan kemanusiaan.
ADVERTISEMENT