Soal Melebur ke BRIN, LAPAN Harap Bidang Antariksa Berdiri Sendiri

6 Mei 2021 11:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Thomas Djamaludin. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Thomas Djamaludin. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 4 lembaga riset yaitu LIPI, LAPAN, BPPT, dan BATAN akan dilebur ke Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) menjadi organisasi pelaksana. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 33 tahun 2021 tentang BRIN.
ADVERTISEMENT
Merespons itu, Kepala LAPAN Thomas Djamaludin menegaskan hingga kini mereka belum mendapatkan dokumen resmi terkait perpres yang mengatur peleburan itu.
"Belum ada dokumen resmi Perpres BRIN, jadi pola integrasi LPNK (Lembaga Pemerintah Non Kementerian) Ristek ke BRIN belum jelas. Perpres yang beredar bukan berasal dari Setneg," kata Thomas, Kamis (6/5).
Kendati demikian, dia memastikan lembaganya sudah menyiapkan sejumlah skenario. Termasuk, jika nanti LAPAN akan diintegrasikan ke BRIN sesuai Perpres 33/2021.
"LAPAN sudah bersiap dengan beberapa skenario integrasi ke BRIN," ujarnya tak mengurai skenario dimaksud.
Dia menyebut LAPAN dalam fungsi sebagai lembaga litbang kedirgantaraan memang harus diintegrasikan ke BRIN sesuai amanat UU Sisnas Iptek.
"Tetapi LAPAN sebagai penyelenggara keantariksaan eksistensin,ya harus tetap ada sesuai dengan amanat UU Keantariksaan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui ayat 2 pasal 69 di Perpres 33 2021 yang beredar selama ini bahwa dijelaskan integrasi tersebut. Sejumlah lembaga iptek pun menjadi OPL di lingkungan BRIN.
"Dengan integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Tenaga Nuklir Nasional, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional menjadi OPL di lingkungan BRIN," sebagaimana ditulis dalam ayat 2 pasal 69 yang dikutip kumparan, Rabu (5/5).
Tak hanya itu, dalam ayat 3 pasal 69 juga dijelaskan bahwa pengintegrasian kelembagaan, tugas, fungsi, dan kewenangan dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dengan melibatkan kementerian atau lembaga terkait.