Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan Jaksa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono lewat keterangannya, Senin (8/2).
Argo menuturkan, setelah pelimpahan berkas perkara tahap 2, Ustaz Maaher mengeluh sakit saat itu. Polri pun memberikan penanganan hingga sembuh.
“Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” ujar Argo.
Sebelumnya, Ustaz Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi.
Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT