Soal Pengganti Anies, Ini Syarat Jadi Gubernur DKI Jakarta

7 Januari 2022 11:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan saat Pelantikan Kepengurusan PMI Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta, pada Rabu (5/8). Foto: Provinsi DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan saat Pelantikan Kepengurusan PMI Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta, pada Rabu (5/8). Foto: Provinsi DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Namun, pengganti Anies tidak dipilih pada Pilkada tahun ini, karena Pilkada baru akan digelar serentak pada 2024.
ADVERTISEMENT
Untuk mengisi kekosongan posisi Gubernur DKI Jakarta 2022-2024, Kemendagri nantinya akan menunjuk seorang penjabat (Pj) yang merupakan pejabat setara eselon I.
Meski Pilgub masih 2 tahun lagi, bursa cagub DKI juga sudah mulai memanas. Sejumlah nama digadang-gadang menjadi penerus Anies memimpin Jakarta.
Lalu, seperti apa persyaratan yang diperlukan untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024?

Syarat Pencalonan

Sejumlah syarat mesti dipersiapkan oleh paslon yang ingin mendaftar sebagai cagub-cawagub DKI, mengutip dari UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Secara umum Pilkada bisa diikuti partai politik atau calon perseorangan atau independen. Dalam Pasal 7 menerangkan setiap warga negara berhak dan memiliki hak sama dalam mencalonkan diri maupun dicalonkan sebagai cagub dan cawagub.
Petugas melakukan simulasi rekapitulasi secara elektronik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (25/8). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain: Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat (setara SMA), berusia paling rendah 30 tahun, sehat jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika, hingga tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
Kemudian belum pernah menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur selama dua kali masa jabatan untuk posisi serta daerah yang sama. Dan jika sedang menjabat sebagai anggota dewan, TNI, Polri, PNS, hingga BUMN atau BUMD harus berhenti dari jabatannya dengan menuliskan surat pengunduran diri.

Mencalonkan Diri Lewat Parpol, Gabungan Parpol, Atau Perseorangan

Pertama, bagi partai politik atau gabungan partai politik bisa mendaftar dengan syarat perolehan jumlah kursi di DPRD DKI, sekurang-kurangnya 20 persen kursi atau 25 persen suara pada Pemilu 2019.
"Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan," tulis pasal 40.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, anggota DPRD DKI Jakarta berjumlah 106 kursi. Dengan rincian: PDIP 25 kursi, Gerindra 19 kursi, PKS 16 kursi, Partai Demokrat 10 kursi, PAN 9 kursi, PSI 8 kursi, NasDem 7 kursi, Golkar 6 kursi, PKB 5 kursi dan PPP 1 kursi.
Sehingga, jika dihitung, parpol atau gabungan parpol bisa mendaftarkan paslon yang diusungnya jika telah memiliki minimal 22 kursi di DPRD DKI. Apabila dihitung dari perolehan pemilu terakhir, hanya PDIP yang memenuhi persyaratan tersebut tanpa harus berkoalisi.
Kemudian ada persyaratan administrasi yang harus dipenuhi parpol, atau surat kesepakatan jika gabungan parpol, dalam mencalonkan paslon maju di Pilgub DKI.
Kedua, ada juga melalui jalur perseorangan. Mengutip Pasal 41, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai cagub dan cawagub apabila memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang telah memiliki hak pilih, dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
ADVERTISEMENT
Jika merujuk pada DPT DKI pada April 2019 berjumlah 7,7 juta jiwa, itu artinya:
"Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen)," tulis Pasal 41 ayat (1) poin c.
Dengan begitu, apabila dihitung 7,5 persen dari sekitar 7,7 juta penduduk DKI yang terdaftar dalam DPR, maka calon perseorangan meski mengumpulkan sekitar 582 ribu dukungan KTP.
Siapa gubernur yang akan gantikan Anies Baswedan? Tunggu saja