Soal Presidential Threshold, LSI: Dukungan Minoritas Tak Otomatis Picu Deadlock

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi daftar calon tetap anggota DPR RI pemilu tahun 2019. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi daftar calon tetap anggota DPR RI pemilu tahun 2019. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan tidak sependapat dengan anggapan bahwa Indonesia selalu mengalami minority president sejak Pemilu 2004. Menurut dia, dukungan partai politik yang secara jumlah tidak mencapai mayoritas di parlemen tidak otomatis menyebabkan pemerintahan mengalami kelumpuhan.

Hal itu disampaikan Djayadi dalam seminar “Masa Depan Pemilu Indonesia: Apa yang Harus Diubah atau Dipertahankan?” di Jakarta Pusat, Senin (28/9).

Djayadi mencontohkan pemerintahan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2004. Kala itu, Partai Demokrat yang mengusung SBY hanya memperoleh sekitar 7 persen suara. Namun, menurut Djayadi kondisi tersebut tidak membuat pemerintahan SBY mengalami masalah.

“Pada 2004, presidennya SBY dan partainya memperoleh 7 persen. Apakah pemerintahannya bermasalah? Tidak. SBY yang menang pemilu 2009, kekuatan partainya 25 persen. Apakah pemerintahannya bermasalah secara umum? Tidak ada deadlock,” jelas Djayadi.

Hal serupa terjadi pada awal pemerintahan Joko Widodo pada 2014. Total dukungan koalisi pengusung Jokowi dalam pemilihan presiden saat itu sekitar 37–38 persen. Namun, Jokowi tetap memperoleh dukungan yang cukup di parlemen.

“Apakah dia tidak mendapatkan dukungan yang cukup di parlemen? Tidak juga,” ucapnya.

“Jadi, betul secara angka atau nominal kita punya persoalan minority president, tetapi itu tidak mengakibatkan kelumpuhan pemerintahan,” sambungnya.

Ia juga mengingatkan agar wacana penguatan sistem presidensial tidak digunakan untuk mempertahankan kepentingan politik yang sudah ada, termasuk dalam pembahasan penyederhanaan partai politik.

“Jangan sampai tema memperkuat sistem presidensial digunakan para pembuat undang-undang untuk melegitimasi status quo kekuasaan yang mereka miliki saat ini, termasuk isu penyederhanaan partai politik,” katanya.

Sementara itu, Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, Arya Fernandes memiliki pandangan yang berbeda.

Arya menilai, desain pencalonan presiden perlu menghindari terpilihnya minority president, yang ia definisikan sebagai presiden yang tidak memiliki basis dukungan politik di DPR.

“Minority president itu adalah presiden yang terpilih itu tidak mempunyai basis dukungan politik di Senayan,” tutur Arya.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut berisiko karena presiden tidak memiliki kekuatan politik di DPR.

“Karena legislative deadlock akan terjadi, divided government juga bisa terjadi, instabilitas juga bisa terjadi karena presiden tidak punya kekuatan politik di DPR,” paparnya.