Soal Putusan DKPP atas KPU, Guru Besar Unpak: Keliru Besar!

6 Februari 2024 10:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Debat Pilpres Pamungkas di JCC Senayan.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Debat Pilpres Pamungkas di JCC Senayan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Andi Asrun menilai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan komisioner KPU melanggar kode etik karena memproses pendaftaran cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, adalah kesalahan besar.
ADVERTISEMENT
Menurut Andi, KPU sudah benar karena menunaikan langkah berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat self executing atau bisa langsung dilaksanakan tanpa memerlukan aturan tambahan. Sebaliknya, ia justru melihat kesalahan dalam putusan yang dikeluarkan DKPP.
"Menurut saya, putusan DKPP itu keliru besar itu, keliru besar," ujar Andi kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/2).
"KPU hanya melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan self executing, jadi dia tidak perlu lagi atur pelaksanaannya," sambungnya.
Andi mengatakan, DKPP juga melakukan kesalahan dengan mengeluarkan putusan tanpa mengundang dua pihak yang akan terimbas. Menurutnya, langkah berimbang harusnya dilakukan DKPP sejak awak.
"DKPP ini harusnya mengundang pihak yang akan terkena imbas dari putusan DKPP, berimbang namanya. Jadi harus mendengar dari kedua belah pihak, tapi kan tidak dilakukan oleh DKPP," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Ketua Forum Pengacara Konstitusi tersebut juga mengatakan kekeliruan yang dilakukan DKPP bisa digugat balik oleh pihak KPU. Badan penyelenggara pemilu tersebut, lanjut Andi, bisa melayangkan gugatan ke PTUN karena putusan DKPP tidak final seperti putusan MK.
"Putusan DKPP ini bisa digugat ke PTUN oleh orang yang merasa dirugikan, atau masyarakat yang merasa putusan DKPP ini bertentangan secara moral, hukum dan konstitusi," tutur Andi.
"Itu yang menurut saya bermasalah. Saya lihat DKPP ini melakukan perbuatan melawan hukum namanya. KPU menjalankan keputusan MK, sesuai tugasnya, tapi kemudian dipermasalahkan," tambah Andi.
(IK)