Soal Rencana KUA Tempat Nikah Semua Agama, Bamsoet Ingatkan Integrasi Data

27 Februari 2024 9:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pernikahan. Foto: Vershinin89/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pernikahan. Foto: Vershinin89/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menanggapi rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk membuat Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat untuk mencatat pernikahan semua agama. Bamsoet mengingatkan Kemenag untuk memperhatikan integrasi data pernikahan seluruh agama di KUA.
ADVERTISEMENT
"Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenag, untuk mengoptimalkan rencana pengembangan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama tersebut. Utamanya dalam hal integrasi data-data pernikahan dan perceraian agar bisa dilakukan dengan lebih baik," kata Bamsoet kepada wartawan, Selasa (27/2).
Selama ini, pencatatan pernikahan bagi muslim dilakukan di KUA sedangkan nonmuslim dilakukan di Dinas Dukcapil.
Ilustrasi kantor KUA Foto: ANTARA/HO/Kemenag Sulteng
Bamsoet berpandangan rencana KUA sebagai tempat pernikahan semua agama adalah ide yang baik untuk diterapkan.
"Menyampaikan apresiasi kepada pemerintah, dalam hal ini Kemenag, yang mempermudah akses bagi seluruh umat beragama di Indonesia melalui keberadaan KUA, dan meminta agar KUA dapat sepenuhnya sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama," kata politikus Golkar ini.
Namun, ia mengatakan Kemenag juga harus menyosialisasikan rencana tersebut kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenag, menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat beserta ketentuan atau prosedur yang berlaku, sehingga seluruh masyarakat bisa memahami dan mengikuti ketentuan baru tersebut," tutur mantan Ketua DPR ini.
Bambang Soesatyo di Podcast Akbar Faizal Uncensored Spesial HUT ke-78 MPR RI. Foto: Dok. Istimewa
Lebih lanjut, Bamsoet juga menuturkan, Kemenag perlu berkoordinasi dengan seluruh pemuka agama.
"Agar ke depannya bisa dilakukan penyesuaian fungsi KUA tanpa harus mengganggu ketentuan yang berlaku di masing-masing agama," tandas Bamsoet.

Kata Menag: Masih Dibahas

Menag RI, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok. Kemenag RI
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, KUA adalah etalase Kemenag sehingga harus bisa digunakan untuk umat semua agama.
"Karena KUA ini adalah etalase Kementerian Agama, ya. Kementerian Agama, kan, kementerian untuk semua agama, KUA juga memberikan pelayanan keagamaan pada umat agama non Islam," kata Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/2).
ADVERTISEMENT
Yaqut mengatakan, usulan tersebut sedang dibahas lebih dalam di internal Kemenag. Semua Dirjen Binmas sudah berkumpul untuk membicarakan mekanisme hingga regulasi yang diperlukan.