Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Soal Rumah DP Rp 0, Mengapa Warga Berpenghasilan Rp 14 Juta Digolongkan MBR?
16 Maret 2021 16:27 WIB

ADVERTISEMENT
Berubahnya batas atas penghasilan warga yang bisa mendapatkan fasilitas rumah DP Rp 0 dari Rp 7 juta menjadi Rp 14,8 juta jadi sorotan. Sebab, program ini semula dibuat untuk warga dengan penghasilan rendah.
ADVERTISEMENT
Lalu, apakah warga dengan penghasilan Rp 14,8 juta perbulan untuk mendapatkan rumah atau rusunami masih masuk dalam masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)?
Keputusan Gubernur DKI jakarta Anies Baswedan mengubah batas atas penghasilan warga itu tertuang dalam Kepgub Nomor 588 Tahun 2020 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Hal itu tertuang dalam keputusan diktum kesatu berbunyi: Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp 14.800.000 per bulan.
Keputusan ini sekaligus menganulir Keputusan Gubernur Nomor 855 Tahun 2019 yang mengatur batas maksimal penghasilan warga penerima rumah DP Rp 0, yakni Rp 7 juta.
Bila dilihat dari pengertiannya, untuk warga dengan kategori MBR memang batas penghasilannya Rp 7 juta untuk mereka yang ingin mendapat bantuan pembiayaan rusunami. Sedangkan, untuk rumah tapak maksimal Rp 4 juta.
ADVERTISEMENT
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR 20/PRT/M/2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (diubah dengan PermenPUPR Nomor 20/PRT/M/2015). Berikut bunyinya:
Kelompok sasaran KPR Sejahtera merupakan MBR dengan penghasilan tetap maupun MBR dengan penghasilan tidak tetap. Batasan penghasilan kelompok sasaran KPR Sejahtera adalah MBR dengan penghasilan maksimal sebesar Rp.4.000.000 untuk rumah tapak dan MBR dengan penghasilan maksimal Rp.7.000.000 untuk rumah susun.
Namun, Anies dalam mengubah acuan MBR berdasarkan aturan lain, yakni PerMen PUPR Nomor 10/PRT/M/2019 tentang Kriteria MBR. Dalam Permen itu, terdapat lampiran Rumusan Perhitungan Penghasilan berdasarkan kemampuan pembayaran cicilan KPR berikut dengan bunganya.
Saat ini, ada 3 rusun yang masuk dalam program rumah DP Rp 0 yang sudah dihuni dan beroperasi. Pertama Tower Samawa Pondok Kelapa Jakarta Timur, Bandar Kemayoran Jakarta Pusat, dan Sentraland Cengkareng Jakarta Barat. Berikut rincian harganya:
Dari daftar harga itu, tercantum harga tertinggi unit, yakni Rp 341 juta. Mengacu pada PermenPUPR No. 10, dalam lampiran terdapat acuan penghitungan disampaikan untuk harga unit Rp 345 juta dengan cicilan 15 tahun dan bunga 12%.
ADVERTISEMENT
Dari penghitungan itu, didapatkan hasil batas penghasilan rumah tangga MBR, yakni Rp 12,3 juta per bulan.
Program rumah DP Rp 0 merupakan salah satu program andalan Anies-Sandi kala itu. Tujuannya untuk memudahkan warga Jakarta mendapatkan rumah tinggal yang layak.