Soal Safari Politik Anies, Dinilai Tak Ada Aturan yang Dilanggar

18 Desember 2022 18:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peneliti Ahli Utama BRIN, Prof R Siti Zuhro usai hadiri Diskusi Kedai Kopi, Minggu (18/12).
 Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peneliti Ahli Utama BRIN, Prof R Siti Zuhro usai hadiri Diskusi Kedai Kopi, Minggu (18/12). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), R Siti Zuhro, ikut berkomentar terkait pernyataan Anggota Bawaslu Puadi soal Anies Baswedan yang dinilai mencuri start kampanye.
ADVERTISEMENT
Siti Zuhri menuturkan, dalam menyikapi kasus ini perlu melihat aturan yang berlaku. Saat ini belum ada capres dan belum masuk masa kampanye Pemilu.
"Tinggal buka saja peraturannya. Apa yang dia langgar? Kan dia enggak gubernur lagi, dia ini, sudah lepas. Apakah dia mensosialisasikan diri, turun seperti itu, termasuk kampanye? Apakah dia bilang pilih saya? Kan ndak. Jadi kriteria kampanye itu apa? Kriteria curi start itu apa?" kata Zuhro usai hadiri acara diskusi Kedai Kopi yang digelar di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Minggu (18/12).
"Kalau kriteria kampanye yang dilakukan oleh Anies itu masuk, itu mungkin kena. Tapi kalau dia cuma ketemu-ketemu enggak ada [pernyataan] pilih saya [ya tidak melanggar]," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Siti Zuhro menuturkan, Bawaslu juga harus menyoroti kegiatan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Sebab Ganjar sering menyambangi beberapa wilayah.
Menurut dia, hukum akan jauh lebih mengikat kepada Ganjar karena ia masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Pendopo Soeharto Whitlam, Desa Dieng Kulon, Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Kamis (15/12/2022). Foto: Dok. Istimewa
"Kan sama, Mas Ganjar juga iya, gitu, berarti kena. Kalau menurut, saya, apalagi dia masih jabat. Menurut saya, kalau dia [Anies bilang] 'pilih lah saya', dia kampanyekan diri, itu kampanye. Dia enggak kampanye, ketemu, terus acaranya apa, kaya seminar, jadi kayak itu. Kalau hanya itu tidak ada aturan main yang diinikan. menurut saya itu," ucap Zuhro.
Meski begitu, Zuhro meyakini Bawaslu memiliki dasar hukum jelas ketika menyentil pihak yang mereka nilai melanggar aturan main yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Karena Bawaslu itu orang hukum, sudah paham ada fakta hukumnya. Ketika menuduh itu ada fakta hukumnya, jangan ketika mengatakan dia curi start, kampanye, ternyata fakta hukumnya enggak ada," ungkap Zuhro.
Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said usai hadiri Diskusi Kedai Kopi, Minggu (18/12). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Tim komunikasi Anies Baswedan, Sudirman Said, enggan berkomentar banyak terkait itu. Ia menyerahkan pada masyarakat agar menilai langsung etis atau tidaknya safari politik yang dilakukan Anies belakangan ini.
"Itu dianggap etik atau tidak, itu yang mesti dilihat. Biar masyarakat yang menilai," ujar Sudirman yang juga hadir dalam acara itu.
Said menilai, Bawaslu harus melihat kembali aturannya, apakah Anies melanggar atau tidak secara legal. Secara etik, kata Sudirman, masyarakat bisa mengukurnya apakah safari politik yang dilakukan Anies pantas atau tidak secara etika.
ADVERTISEMENT
"Kan tadi pertama-tama kita lihat aturannya ada apa enggak, kemudian orang berpikir legalistik. Tapi kalau etik itu kan menyangkut kepatutan. Ya tinggal diukur aja, apakah ketika seseorang bila punya jabatan publik kemudian kebetulan dicalonkan oleh satu parpol," kata Sudirman.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyebut dari sisi etika, Anies disebut mencuri start kampanye.
"Bahwa walaupun laporan pelapor tidak memenuhi syarat materil, namun ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis, sebab telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon Presiden dalam Pemilihan Presiden 2024," ucap Puadi di Bawaslu, Kamis (16/12).
Namun, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyebut Anies Baswedan telah mencuri start kampanye. Bagja menyebut kampanye pada tahapan Pemilu 2024 secara resmi baru boleh ditunaikan pada November 2023.
ADVERTISEMENT
"Ya kita lihat lah curi start kampanye, kan 24 November belum sekarang," kata Bagja di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (16/12).
Walau mencuri start, Bagja menyebut Anies tak melanggar aturan Pemilu 2024 karena belum secara definitif terdaftar sebagai capres. Meski begitu, Bagja menyebut Bawaslu akan berdiskusi dengan KPU tentang aksi curi kampanye Anies ini.
Penyambutan Anies Baswedan oleh ribuan massa di Medan, pada Jumat (5/11/2022). Foto: NasDem