Soal Sanksi Pelanggar Protokol Corona, Jangan Disamakan dengan Tindakan Kriminal

15 Juli 2020 14:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi IX DPR F-PAN Intan Fauzi. Foto: Dok. Intan Fauzi
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi IX DPR F-PAN Intan Fauzi. Foto: Dok. Intan Fauzi
ADVERTISEMENT
Menyikapi lonjakan kasus virus corona yang kian tinggi saban hari, Presiden Jokowi tengah mengkaji opsi sanksi bagi pelanggar protokol COVID-19: mulai dari denda hingga pidana ringan.
ADVERTISEMENT
Soal sanksi pidana ringan (tipiring) Anggota Komisi IX DPR Intan Fitriana Fauzi meminta pemerintah tak menyamakan masyarakat yang melanggar protokol COVID-19, sebagai pelaku kriminal.
"Tindakan itu sendiri tentu tidak bisa disamakan seperti seseorang melakukan tindakan kriminal, ini kena penyakit loh, yang harus juga dipahami oleh pemerintah, oleh para pejabat, masyarakat juga susah. Dan saya yakin tidak ada masyarakat yang mau sakit," kata Intan saat dimintai tanggapan, Rabu (15/7).
Dengan kondisi tersebut, Intan berpandangan, pemerintah harus kembali pada fokus mencegah adanya penularan transmisi lokal. Oleh karena itu, menurut Intan, yang perlu dimaksimalkan saat ini adalah edukasi terhadap masyarakat hingga ke wilayah terkecil di Indonesia.
"Ini perlu dikaji lebih dalam. Karena memang sumber masalahnya dulu. Kalau saya menilai, sumber edukasi untuk masyarakat yang tepat. Kalau saya tidak terlalu setuju bahwa kemudian denda dan pidana itu menjadi solusi untuk menekan angka COVID," jelas Intan.
ADVERTISEMENT
"Karena menekan angka COVID-19 ini harus dikembalikan kepada problem utamanya, bagaimana tidak terjadi transmisi lokal. Tidak lagi ada penularan. Nah, itu kan para ahli sudah banyak bicara," tambah politikus PAN itu.
Lebih lanjut, Intan menilai pentingnya pelibatan TNI dan Polri agar masyarakat disiplin menerapkan protokol corona. Terbukti, sejauh ini upaya persuasif TNI dan Polri sudah terbilang efektif.
"Bagaimana pun kalau masyarakat kita ini kan masih memandang TNI-Polri tingkat kedisiplinannya tinggi, jadi cukup efektif. Walaupun cara mereka bertindak persuasif. Artinya ditempatkan mereka sebagai pengawas, yang tergabung dalam Gugus Tugas," tandas Intan.
Sebelumnya, pernyataan Presiden Jokowi soal pengkajian opsi sanksi itu disampaikan di Istana Merdeka, Senin (13/7).
"Masih kita bicarakan, dalam bentuk denda, mungkin dalam bentuk kerja sosial, atau dalam bentuk tipiring (tindak pidana ringan). Masih dalam pembahasan saya kira itu akan berbeda," ucap Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Untuk informasi, per Selasa (14/7) kasus positif corona telah menyentuh angka 78.572, yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 37.636, dan meninggal sebanyak 3.710.