Soal UAS, KBRI Singapura Ungkap Perbedaan Deportasi dan Ditolak Izin Masuk

17 Mei 2022 14:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung KBRI Singapura. Foto: Facebook/kbrisingapura
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KBRI Singapura. Foto: Facebook/kbrisingapura
ADVERTISEMENT
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura menjelaskan soal Ustaz Abdul Somad (UAS) yang mengaku dideportasi dari Negeri Singa.
ADVERTISEMENT
KBRI Singapura menegaskan UAS tidak dideportasi dari Singapura. Yang benar UAS dilarang masuk ke negara tetangga Indonesia itu karena tak memenuhi kriteria.
"Saya mau meluruskan, petugas imigrasi sudah menyatakan bahwa beliau (UAS) tidak dideportasi. Tetapi ditolak izin masuknya ke Singapura karena tidak memenuhi syarat kriteria warga asing untuk ke Singapura," papar Kepala Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari, pada Selasa (17/5/2022), dikutip dari Antara.
Ratna mengatakan setelah mendengar kabar soal deportasi itu, pihaknya langsung menghubungi pihak imigrasi Singapura.
Menurut pihak imigrasi Singapura, peristiwa penolakan itu terjadi saat UAS sedang melakukan pengecekan paspor di pintu masuk imigrasi di Tanah Merah, Singapura, Senin (16/5). UAS berangkat dari Batam.
Ustad Abdul Somad (UAS) memberikan tausyiah pada tabliq akbar di Lapangan Hiraq, Lhokseumawe, Aceh, Minggu (19/8/2018). Foto: ANTARA FOTO/Rahmad
Terkait alasannya, Ratna mengatakan pihak imigrasi Singapura tidak menjelaskan secara detail mengapa UAS tidak diizinkan masuk ke wilayah Singapura.
ADVERTISEMENT
"Karena izin masuknya orang asing ke suatu negara memang kedaulatan masing-masing negara. Kami paham soal itu, karena kami sering menolak warga negara asing masuk ke Indonesia dengan beberapa kriteria yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia," beber Ratna.
"Jadi hal yang sama dilakukan oleh pihak imigrasi Singapura bahwa jika tidak dianggap memenuhi kriteria masuk ke wilayah Singapura, maka yang bersangkutan ditolak untuk masuk," sambung dia.
Sedangkan terkait isu deportasi, menurut Ratna, ada perbedaan antara deportasi dan ditolak izin masuknya.
"Pengertian deportasi itu lebih kepada apabila orang tersebut sudah masuk ke Singapura lalu ditarik untuk dipulangkan ke negara asal," kata Ratna.
"Jadi ini belum masuk ke Singapura lalu ditolak izin masuk ke Singapura," terang dia.
ADVERTISEMENT
UAS dan keluarga serta sahabatnya pergi ke Singapura pada Senin (16/5/2022) siang dalam rangka liburan. Mereka berangkat dari Pelabuhan Feri Batam dan mendarat di Pelabuhan Tanah Merah, Singapura.
Namun, UAS kemudian ditahan di sebuah ruangan yang menurutnya mirip penjara. Setelah itu, rombongan disuruh kembali ke Indonesia tanpa ada penjelasan.
"Pegawai Imigrasi tidak bisa menjelaskan (mengapa kami dideportasi). Yang bisa menjelaskan Ambassador Singapore in Jakarta. You have to explain to our communities why did your country, why did your government reject us. Why did your government deport us," ujar UAS di kanal Hai Guys Official, Selasa (17/5).
"Kenapa? Apa karena teroris? Apakah karena ISIS? Apakah karena bawa narkoba? Harus dijelaskan," tandas ustaz yang memiliki jutaan pengikut di medsos ini.
ADVERTISEMENT