Soetikno Soedarjo Divonis Bebas, Dinilai Tak Terlibat Korupsi Pesawat Rp 9 T

31 Juli 2024 17:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di maskapai PT Garuda Indonesia, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9/2023).  Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Direktur PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di maskapai PT Garuda Indonesia, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9/2023). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo tidak terbukti terlibat kasus korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia pada periode 2011 sampai 2021.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut terkait pengadaan 18 unit pesawat pesawat sub 100 seater tipe jet berkapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 serta proses pengambilalihan pengadaan pesawat ATR 72-600.
“Menyatakan, Terdakwa Soetikno Soedarjo tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider penuntut umum,” kata Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7).
Soetikno dibebaskan dari dakwaan JPU baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider.
“Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ujar Hakim.
“Memulihkan hak hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” lanjutnya.
Soetikno dijerat oleh Kejagung bersama mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, karena merugikan keuangan negara.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung menilai hal ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar USD 609.814.504,00. Angka tersebut bila dirupiahkan kurang lebih sekitar Rp 9,3 triliun.
Dalam kasus yang sama, eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, divonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta rupiah subsider tiga bulan penjara.
Selain hukuman badan dan denda, hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti kepada Emirsyah sebesar 86.367.019 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,4 triliun. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman dua tahun penjara.
Dalam kasus ini, Emirsyah Satar didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat pada PT. Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
Pengadaan itu yakni 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 pada tahun 2011. Serta proses pengambilalihan pengadaan pesawat ATR72-600.
ADVERTISEMENT
Rangkaian proses pengadaan pesawat CRJ-1000 tersebut, baik tahap perencanaan maupun tahap evaluasi, diduga tidak sesuai dengan Prosedur Pengelolaan Armada (PPA) PT Garuda Indonesia.
Dalam tahapan perencanaan, diduga tidak terdapat laporan analisa pasar, laporan rencana rute, laporan analisa kebutuhan pesawat, serta tidak terdapat rekomendasi BOD dan Persetujuan BOD. Sementara dalam tahap evaluasi, diduga dilakukan mendahului RJPP dan/atau RKAP dan tidak sesuai dengan konsep bisnis “full service airline” PT Garuda Indonesia.
Lantaran pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 diduga dilakukan tidak sesuai dengan PPA, prinsip-prinsip pengadaan BUMN, dan prinsip business judgement rule, mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan.

Kasus Kedua

Terdakwa Emirsyah Satar menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Bagi Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo, ini menjadi kasus kedua bagi keduanya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus sebelumnya, Emirsyah dinilai terbukti menerima suap Rp 46,3 miliar terkait pengadaan pesawat di Garuda Indonesia. Suap berasal dari pihak Rolls-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Régional (ATR) melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, dan Bombardier Kanada. Dia juga terbukti melakukan pencucian uang hingga Rp 87 miliar. Kasusnya inkrah pada tahap kasasi.
Dalam kasus tersebut,Emirsyah Satar dihukum 8 tahun penjara dan menghuni Lapas Sukamiskin sejak Februari 2021. Dia juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. Serta dihukum membayar uang pengganti sejumlah SGD 2.117.315,27 dengan ketentuan bila tak membayar sesudah 1 bulan putusan, maka hartanya akan disita untuk menutupi.
Sementara Soetikno, dia merupakan pemberi suap Emirsyah Satar. Soetikno Soedarjo divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Nilai suapnya Rp 46,27 miliar. Dia juga dijerat pencucian uang senilai USD 1.458.364. Kasusnya inkrah pada tahap kasasi.
ADVERTISEMENT