Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara

7 Oktober 2019 15:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, dituntut 5 tahun penjara. Ia juga dituntut denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Jaksa penuntut umum KPK menilai Sofyan Basir terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 di PT PLN.
"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Sofyan Basir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK, Ronald Worotikan, saat membacakan surat tuntutan Sofyan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/10).
Sofyan Basir dinilai terbukti membantu transaksi suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Ia dinilai membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR F-Golkar Eni Maulani Saragih dan bekas Sekjen Golkar, Idrus Marham, menerima suap Rp 4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Limited, Johannes Kotjo. Diduga suap itu agar Kotjo mendapatkan proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
Jaksa menilai Sofyan telah terbukti memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, Kotjo, dengan jajaran Direksi PT PLN. Pertemuan itu membahas proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1.
Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek IPP PLTU MT Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan BNR dan China Huadian Engineering Company (CHEC) yang dibawa Johannes Kotjo.
Padahal, kata jaksa, Sofyan mengetahui Eni dan Idrus akan mendapatkan fee dari Kotjo sebagai imbalan telah membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau 1 tersebut.
Menurut jaksa, Eni bersama-sama dengan Idrus menerima uang dari Kotjo secara bertahap sebesar Rp 4,75 miliar. Uang tersebut merupakan fee dari Kotjo.
Perbuatan Sofyan dianggap telah memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
ADVERTISEMENT