Sofyan Basir: Saya Bersyukur kepada Allah dan Pemerintah

4 November 2019 13:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sofyan Basir meninggalkan ruangan sidang usai divonis bebas di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sofyan Basir meninggalkan ruangan sidang usai divonis bebas di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir semringah setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membebaskannya dari tuduhan korupsi. Saat meninggalkan ruangan sidang, Sofyan mengucapkan syukur.
ADVERTISEMENT
"Saya bersyukur kepada Allah, dan bersyukur kepada pemerintah, dan semua pihak yang membantu sampai proses ini selesai sampai bebas," ucap Sofyan usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10).
Sofyan tidak merinci rencananya setelah bebas dari tahanan. Dia hanya mengatakan bakal memberikan yang terbaik untuk masyarakat.
"Saya bersyukur Allah SWT kasih yang terbaik buat saya, hari ini bebas. Kita bisa mulai kerja bebas di luar, yang terbaik untuk semua masyarakat," imbuhnya.
Sofyan Basir keluar ruangan sidang usai divonis bebas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membebaskan Sofyan Basir dari dakwaan korupsi di proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1.
Menurut hakim, Sofyan tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum KPK dalam dakwaan pertama ataupun kedua.
ADVERTISEMENT
Sofyan didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum KPK menuntut Sofyan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.