Sofyan Basir: Saya Bersyukur kepada Allah dan Pemerintah
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir semringah setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membebaskannya dari tuduhan korupsi. Saat meninggalkan ruangan sidang, Sofyan mengucapkan syukur.
ADVERTISEMENT
"Saya bersyukur kepada Allah, dan bersyukur kepada pemerintah, dan semua pihak yang membantu sampai proses ini selesai sampai bebas," ucap Sofyan usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10).
"Saya bersyukur Allah SWT kasih yang terbaik buat saya, hari ini bebas. Kita bisa mulai kerja bebas di luar, yang terbaik untuk semua masyarakat," imbuhnya.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membebaskan Sofyan Basir dari dakwaan korupsi di proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1.
Menurut hakim, Sofyan tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum KPK dalam dakwaan pertama ataupun kedua.
ADVERTISEMENT
Sofyan didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum KPK menuntut Sofyan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.