Sofyan Basir Turut Didakwa Pasal Pemufakatan Jahat dalam Korupsi

24 Juni 2019 11:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang dakwaan Dirut PT PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang dakwaan Dirut PT PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Direktur Utama PLN Sofyan Basir didakwa turut bersama melakukan korupsi terkait proyek PLTU Riau-1. Dalam dakwaan, Sofyan Basir tak hanya dijerat dengan pasal perbuatan korupsi, tapi juga dengan pasal mengenai pemufakatan jahat serta pasal mengenai pembantuan dalam kejahatan.
ADVERTISEMENT
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6), disebutkan bahwa Sofyan Basir didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Pasal 12 huruf dan Pasal 11 UU Tipikor memuat soal perbuatan korupsi.
Sedangkan pasal mengenai pemufakatan jahat termuat dalam Pasal 15 UU Tipikor. Pasal itu berbunyi: "Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14".
Sementara Pasal terkait pembantuan dalam kejahatan termuat dalam Pasal 56 ayat (2) KUHP, yang berbunyi: "Dipidana sebagai pembantu kejahatan: (2). mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan".
Mantan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, menyoroti adanya dua hal dalam dakwaan kliennya itu. Termasuk bagaimana kliennya didakwa memfasilitasi percepatan kesepakatan proyek PLTU Riau-1.
"Yang pertama, Pak Sofyan Basir diduga berperan sebagai pembantuan. Jadi membantu, yang pertama, memberikan fasilitas percepatan terhadap perjanjian kontrak dengan PLN dari Pak Johanes Kotjo," ujar Soesilo sebelum persidangan.
Johanes Kotjo ialah pemilik saham Blackgold Natural Resources Limited yang ingin mendapatkan proyek tersebut. Kotjo juga membawa China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) untuk menggarap proyek itu
Menurut Soesilo, kliennya juga disebut memfasilitasi sejumlah pertemuan terkait percepatan kesepakatan proyek itu.
"Yang kedua, Pak Sofyan diduga berperan sebagai pembantu untuk menyediakan fasilitas-fasilitas pertemuan," ujar dia.
Secara terpisah, Sofyan Basir mengaku sudah membaca dakwaannya tersebut. Namun ia menyerahkan semuanya kepada penasihat hukumnya.
ADVERTISEMENT
"Nanti di PH ya," ujar dia sebelum sidang.