Sofyan Basir Usai Bebas: Alhamdulillah Mau Pulang, Istirahat

4 November 2019 18:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sofyan Basir saat ia keluar dari rutan KPK, pada Senin (4/11/2019). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sofyan Basir saat ia keluar dari rutan KPK, pada Senin (4/11/2019). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur PLN Sofyan Basir menghirup udara bebas usai dinyatakan tak bersalah dan divonis bebas oleh hakim Tipikor, Jakarta Pusat. Ia didampingi pengacara dan keluarga meninggalkan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang KPK, Senin (4/11).
ADVERTISEMENT
Sofyan Basir keluar dari rutan KPK sekitar pukul 17.57 WIB. Sofyan yang mengenakan baju abu-abu bermotif kotak-kotak itu melambaikan tangan kepada awak media yang datang ke lokasi.
Sebelum naik ke mobil Toyota Alphard yang menjemputnya, Sofyan mengucap syukur atas kebebasan yang ia dapatkan.
"Alhamdulillah, Alhamdulillah. Saya ucapkan terima kasih banyak," kata Sofyan di lokasi.
Sofyan Basir memasuki mobilnya saat ia keluar dari rutan KPK, pada Senin (4/11/2019). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ketika disinggung akan ke mana usai bebas, Sofyan tak banyak merespons. Dia menyebut dirinya akan langsung pulang ke rumah untuk beristirahat.
"Enggak ke mana-mana, pulang ke rumah. Mau istirahat di rumah," kata dia.
Sofyan Basir memasuki mobilnya saat ia keluar dari rutan KPK, pada Senin (4/11/2019). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sofyan pun sempat ditanyai apakah dirinya berniat menjadi direktur utama PLN lagi. Sambil sedikit tertawa, dia menjawab, "enggaklah."
"Makasih banyak perhatiannya," tutupnya.
Sofyan Basir saat ia keluar dari rutan KPK, pada Senin (4/11/2019). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sebelumnya, dalam persidangan, hakim menilai Sofyan tidak terlibat dalam proses suap yang diterima mantan wakil ketua komisi VII DPR Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan bekas Sekjen Golkar Idrus Marham. Sofyan pun disebut tak membantu Eni dan Idrus dalam menerima suap Rp 4,75 miliar.
ADVERTISEMENT
Sehingga, majelis Hakim Tipikor, Jakarta Pusat, memutus Sofyan Basir bebas.