Sofyan Djalil Tetap Minta Anies Gunakan Pengadilan untuk HGB Reklamasi

11 Januari 2018 23:42 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri ATR Sofyan Djalil (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ATR Sofyan Djalil (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Permintaan Pemprov DKI agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 3 pulau reklamasi, yakni Pulau C, D, dan G tak akan dipenuhi. Menteri Agraria Kepala BPN Sofyan Djalil menyebut, tak ada kesalahan dalam proses terbitnya HGB.
ADVERTISEMENT
Sofyan menolak membatalkan HGB yang sudah disahkan berdasarkan pengajuan gubernur terdahulu. Kata Sofyan, tidak ada prosedur yang dilanggar, jadi HGB pulau reklamasi tak bisa dibatalkan walau ada Permen Agraria.
"Enggak ada kesalahan prosedur, ini kan masalahnya adalah permintaan gubernur sebelumnya yang kemudian gubernur baru dibatalkan kan gitu. Dan pandangan kita enggak ada yang salah," kata Sofyan di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (11/1) malam.
Menurut dia, sebaiknya Pemprov DKI melayangkan gugatan ke pengadilan bila bersikukuh ingin membatalkan.
"Ya kalau beliau enggak mau silahkan gugat saja. Kalau keputusan pengadilan menyerahkan ke kita, baru kita batalkan," beber dia.
Saat ditanya lebih lanjut soal HGB yang semestinya bisa keluar ketika sudah ada Perda yang mengatur zona-zona seperti disampaikan Pemprov DKI, Sofyan hanya menjawab diplomatis.
ADVERTISEMENT
"Nah itu masalah ahli hukum. Satu ahli hukum bisa dua pendapatnya gitu kan. Kita dari segi hukum tanah enggak ada yang salah. Sudah sudah saya buru buru," tutup dia.