Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Presiden PKS Sohibul Iman menyampaikan pihaknya masih terus berjuang agar RUU HIP segera dicabut dari Prolegnas prioritas DPR 2020. Ia pun mempertanyakan, mengapa RUU BPIP tiba-tiba muncul di saat RUU HIP belum dicabut dari prolegnas.
"Hari ini pihak DPR memang belum menghapus UU HIP ini dari Prolegnas. Dia masih tercantum, dan PKS masih berjuang agar itu di-drop dari Prolegnas," ujar Sohibul di Jakarta, Jumat (24/7).
"Sekarang muncul RUU BPIP. Nah, kami sekarang masih mengkaji," imbuhnya.
Menurut Sohibul, pengkajian dilakukan pihaknya untuk melihat apa isi Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang dibawa pemerintah lewat RUU HIP yang akhirnya ditunda pembahasannya.
"Apakah ini DIM pemerintah terhadap RUU HIP, ataukah memang ini adalah usulan RUU baru dari pemerintah," ujar Sohibul.
ADVERTISEMENT
"Kalau ini adalah RUU baru dari pemerintah, tentu prosesnya harus mengikuti proses normal. Harus diajukan dan baru masuk ke Prolegnas," lanjut dia.
Ia berharap RUU BPIP tidak langsung ujug-ujug dibahas oleh DPR dan pemerintah. Apalagi, pembahasan RUU BPIP yang terburu-buru ini seakan menimbulkan spekulasi, apakah ini hanya berkedok untuk membahas RUU HIP yang banyak mendapat penolakan.
Sohibul juga menilai pengaturan BPIP cukup dengan Peraturan Presiden (Perpres), seperti yang sudah diteken Presiden Jokowi dengan Perpres Nomor 7 Tahun 2018.
"Jadi kita sekarang melihat RUU BPIP ini belum jelas jenis kelaminnya, ini belum jelas. Kami secara prinsip kalau ini ternyata isinya hanya sekadar perubahan nama dari RUU HIP atau ini hanya semata-mata untuk pendirian BPIP, saya kira ini tidak urgent. Kenapa? BPIP cukup dengan perpres," tutup Sohibul.
ADVERTISEMENT
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona