Solichin 'Si Anak Kades Gagal Nyaleg di Tangerang' Masuk DPO Kasus Surat Palsu

30 Juli 2024 19:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Poster DPO yang diterbitkan Polda Banten. Dok: Polda Banten
zoom-in-whitePerbesar
Poster DPO yang diterbitkan Polda Banten. Dok: Polda Banten
ADVERTISEMENT
Polda Banten menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Mohammad Solichin bin Tumpang Sugian (37 tahun), Selasa (30/7). Bila anda sudah lupa atau tidak tahu siapa Solichin & Tumpang ini, kami ingatkan:
ADVERTISEMENT
Pada Maret 2024, ada kejadian heboh tatkala 21 Ketua RT dan 6 Ketua RW dipecat oleh Tumpang menjabat Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Tumpang memecat mereka karena anak Tumpang, tak lain tak bukan adalah Solichin, gagal menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tangerang di Pemilu 2024.
Solichin maju Dapil Tangerang 4 yang meliputi tiga kecamatan yakni Rajeg, Pasar Kemis, Sindang Jaya. Partainya adalah PDIP.

Kasusnya

Kembali ke DPO. Menurut pengumuman DPO yang dirilis Polda Banten, Solichin menjadi buronan terkait penyidikan kasus surat palsu.
"Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP," demikian keterangan Polda Banten seperti dilihat kumparan pada Selasa (30/7).
Mohammad Solichin. Foto: Dok. jariungu.com & lezen.id

Detail Pasal

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT