Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Solusi Polemik HGB Laut Surabaya-Sidoarjo: Kedaluwarsa atau Dibikin Tanah Musnah
22 Januari 2025 15:42 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan pihaknya bisa jadi tidak akan memperpanjang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Laut Surabaya-Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
Itu menjadi salah satu solusi dari polemik HGB di Laut Surabaya-Sidoarjo tersebut. Total luas HGB itu sekitar 657 hektare.
Nusron menjelaskan, ada dua skenario terkait pencabutan HGB tersebut yakni melalui skenario menunggu tenggat waktu HGB-nya habis atau dianggap sebagai tanah musnah.
“Wong kondisi alamnya berubah, kalau kondisi alamnya berubah maka tinggal dua pilihan, nunggu sampai selesai HGB-nya atau dianggap tanah musnah, kalau dianggap tanah musnah maka otomatis haknya hilang, selesai cerita,” kata Nusron kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/1).
“Memang ada SHGB sebanyak 3 biji di kawasan di desa namanya Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Nah 3 bidang HGB seluas 656,85 hektare, ya, sudah untuk pembulatan tambak 657,” kata Nusron.
ADVERTISEMENT
Adapun dari lahan seluas itu, kata Nusron dimiliki oleh dua perusahaan yakni PT Surya Inti Pertama dengan lahan 285,16 dan 219,31 hektare. Sedangkan satu perusahaan lainnya adalah PT Semeru Cemerlang dengan luas 152,36 hektare.
Nusron menyebut, tiga HGB itu dibuat dan diterbitkan sudah sejak lama era Presiden Soeharto yakni pada periode 1996. Ia menjelaskan menurut peta yang dimilikinya dulunya wilayah tersebut adalah tambak dan memiliki HGB legal.
“Dulu awalnya itu adalah tambak ceritanya, nah, kini kemudian saya kemudian saya cocokkan dengan peta supaya bapak-bapak paham ini saya tunjukkan peta before sama after, nah ini before memang begini, belum saya print, saya baru dapat ini, ini after-nya, laut,” ujarnya.