Somasi Luhut ke Haris Azhar Berujung Laporan ke Polda Metro Jaya

23 September 2021 8:23 WIB
·
waktu baca 9 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
ADVERTISEMENT
Menko Marves Luhut Pandjaitan mendatangi SPKT Polda Metro Jaya, Rabu (22/9). Luhut datang untuk melaporkan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar.
ADVERTISEMENT
"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya dengan polisi. Jadi Haris Azhar sama Fatiyah," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9).
Luhut menilai Haris Azhar sudah 2 kali mengeluarkan pernyataan yang dinilai telah memfitnahnya. Dia juga sudah 2 kali memberi kesempatan Haris Azhar untuk meminta maaf tapi tak dilakukan.
"Ya karena sudah dua kali dia enggak mau, saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan," jelas Luhut.
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, sempat menampilkan surat laporan polisi yang sudah diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya. Surat itu tertulis LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
Surat Laporan Polisi dari Luhut Pandjaitan kepada Haris Azhar di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa

Luhut Laporkan Haris Azhar karena Tak Mau Minta Maaf

Juniver Girsang mengatakan Luhut memilih jalur hukum karena terlapor tidak mau meminta maaf usai dua kali somasi.
ADVERTISEMENT
"Melaporkan karena sudah dikasih kesempatan untuk menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan pernyataan tidak benar tidak ditanggapin tentu dalam hal ini Luhut dalam pribadinya menanggapinya menggunakan haknya untuk diproses hukum," kata Juniver saat mendampingi Luhut membuat laporan, Rabu (22/9).
Perseteruan Luhut dengan Haris dan Fatia diduga berawal dari video yang diunggah Haris di akun Youtubenya. Video berjudul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!!" Itu menyebut Luhut bermain dalam bisnis pertambangan di Papua.
Menurut Juniver, pernyataan itu tidak benar. Ia membiarkan proses hukum yang membuktikannya.
"Untuk nanti diproses hukum inilah dibuktikan apa benar pernyataanya itu apa tidak. Kami menyatakan pernyataan itu tidak benar makanya kita membuat laporan," kata Juniver.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Luhut Juga Gugat Haris Azhar Rp 100 Miliar

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tidak hanya melayangkan gugatan pidana ke Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Ia juga akan menggugat keduanya secara perdata.
ADVERTISEMENT
Rencana gugatan perdata itu disampaikan oleh kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, saat membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya. Tidak tanggung-tanggung, kedua terlapor digugat hingga Rp 100 miliar.
"Dalam gugatan perdata itu beliau sampaikan kepada saya tadi kita akan menuntut kepada baik Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp 100 miliar," kata Juniver kepada wartawan, Rabu (22/9).
Meski begitu, Juniver bilang kalau uang tersebut nantinya tidak akan diterima Luhut secara pribadi. Kliennya tersebut akan menyumbangkan ke masyarakat Papua.
"Rp 100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau (Luhut) membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," kata Juniver.
ADVERTISEMENT

Luhut Ingatkan Tak Ada Kebebasan Absolut

Luhut menilai laporan itu adalah haknya sebagai warga negara. Ia juga mengingatkan kebebasan bicara harus disertai tanggung jawab.
"Saya ingatkan tidak ada kebebasan absolut, semua kebebasan bertanggung jawab. Jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya," kata Luhut kepada wartawan usai membuat laporan, Rabu (22/9).
Dalam kesempatan itu Luhut juga membantah tuduhan bermain dalam bisnis tambang di Papua seperti yang dituduhkan dalam video Haris dan Fatia.
"Saya tidak melakukan itu tidak ada. Saya sudah minta bukti-bukti, tidak ada. Dia bilang research tidak ada," kata Luhut.
Luhut berharap laporan polisi ini jadi pelajaran semua pihak agar bertanggung jawab dengan ucapannya.
"Saya mau menunjukkan kepada publik supaya manusia-manusia itu yang merasa publik figur itu menahan diri untuk memberikan statement-statement tidak bertanggung jawab," kata Luhut.
Direktur Lokataru, Haris Azhar saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Pernyataan Haris Azhar dan Fatia yang Dinilai Mengandung Fitnah oleh Luhut

Duduk perkara kasus ini berawal dari unggahan video berjudul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA!!" yang tayang di channel Youtube Haris Azhar. Video itu membahas soal tambang emas Blok Wabu di Kabupaten Intan Jaya, Papua.
ADVERTISEMENT
Dalam video tersebut Nama Luhut disebut Fatia pada menit ke-14. Saat itu ia ditanya oleh Haris terkait hasil research terkait perusahaan yang terlibat.
"Jadi ditemuan yang teman-teman research ini semuanya perusahaannya siapa saja nih cabang pohonnya yang dapat satu main id?" tanya Haris.
Fatia lalu menjelaskan salah satu yang terlibat ialah PT Tobacom Del Mandiri yang merupakan anak perusahaan PT Toba Sejahtra Group. Ia menyebut Luhut memiliki saham di PT Toba Sejahtra Group.
"Jadi si Tobacom Del Mandiri ini Direkturnya adalah Purnawirawan TNI namanya Paulus Prananto. Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtra Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita, namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan," kata Fatia.
"LBP, The Lord," timpal Haris saat mendengar nama Luhut disebut.
ADVERTISEMENT
"Lord Luhut gitu. Jadi Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," kata Fatia melanjutkan pembicaraannya.

Haris Azhar Tetap Tak Akan Minta Maaf

Terkait laporan itu Haris angkat suara melalui kuasa hukumnya, Nurkholis Hidayat.
Ia mengatakan akan menjalankan proses hukum tersebut.
"Kita hadapi prosesnya, kita gunakan upaya hukum yang tersedia," kata Nurkholis saat dikonfirmasi, Rabu (22/9).
Kesiapan Haris tidak hanya untuk gugatan pidana, tapi juga perdata. Seperti diketahui Luhut juga berencana menggugat perdata Haris senilai Rp 100 miliar.
Luhut memilih melaporkan ke polisi karena dari dua somasi yang dilayangkan, Haris tidak meminta maaf.
Terkait hal itu Nurkholis menyatakan Haris tidak minta maaf karena menganggap isi percakapannya dalam video yang dilaporkan Luhut, benar.
ADVERTISEMENT
Maka itu Haris sampai saat ini tidak akan meminta maaf kepada Luhut.
"Haris akan selalu bersikap ksatria, hanya akan minta maaf jika salah, selama itu benar akan tetap mempertahankannya apa pun risikonya," kata Nurkholis.
Aktivis HAM Haris Azhar hadiri acara Inspiring Talks Dedikasi untuk Negeri di Jakarta, Sabtu (9/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Haris Azhar Sudah Minta Luhut Klarifikasi Data, tapi Tak Datang

ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar memastikan tidak akan lari dari gugatan pidana pencemaran nama baik yang dilayangkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Lewat kuasa hukumnya, Nurkholis Hidayat, Haris akan memanfaatkan proses hukum itu untuk mendapatkan data yang sebenarnya.
"Kalau dibawa ke ranah hukum, ya jadi kesempatan untuk buka data seterang-benderang. LBP (luhut binsar pandjaitan) kan juga harus buktikan enggak asal ngomong fitnah," kata Nurkholis saat dikonfirmasi, Rabu (22/9).
ADVERTISEMENT
Nurkholis mengungkapkan sebelumnya Haris sudah pernah mengundang Luhut untuk mengklarifikasi data yang disampaikan dalam video tersebut. Undangan itu disampaikan dalam surat balasan somasi yang diterima kliennya.
"Kita mempertanyakan itikad baik dari LBP. Kita sudah jawab dengan jelas, undang pertemuan untuk klarifikasi data dan lain-lain tapi tidak datang dan tidak mau nunjukin data dia. Bagaimana kita mengetahui kalau data hasil riset koalisi NGOs salah?" kata Nurkholis.
Nurkholis juga meyakini kliennya tidak asal bicara. Data yang disampaikan pasti ada dasarnya.
"Klien kami udah lama kerja di sektor HAM, punya integritas soal standard data, nggak asal," kata Nurkholis.
Sementara itu, Kuasa hukum Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Julius Ibrani, mempertanyakan gugatan pidana yang dilayangkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Sebab menurutnya pernyataan Fatia maupun Haris Azhar dalam video yang jadi dasar laporan merupakan hasil dari kajian sejumlah lembaga.
ADVERTISEMENT
Menurut Julius apa yang disampaikan kliennya merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengkritik pejabat publik.
Selama video itu ditayangkan, Julius mengatakan, belum ada pernyataan dari Luhut yang membantah hasil kajian tersebut.
"Dalam konteks hukum begini, satu sampai detik ini kami belum melihat adanya substansi dari kajian karena itu konteks dasar pernyataan Fatia di akun Youtube Haris Azhar adalah kajian. Belum ada yang dibantah dari surat kuasa Pak Luhut, Juniver Girsang, substansi mana yang dianggap tidak benar," kata Julius dalam konferensi pers, Rabu (22/9).
Luhut lewat kuasa hukumnya memang telah melayangkan beberapa kali somasi terkait video tersebut. Namun, menurut Julius, surat itu tidak menjelaskan kesalahan dari pernyataan kliennya. Luhut justru menekankan agar Fatiah meminta maaf.
ADVERTISEMENT
"Artinya dari awal bahwa forum somasi ini memang bernuansa personal itu sudah kami duga kuat dari awal. Kedua adalah tujuannya bukan mengoreksi kajian tapi langsung diarahkan untuk mengkriminalisasi Haris Azhar dan juga Fatia. Oleh sebab itu langsung muncul di somasinya ancaman pemidanaannya," kata Julius.
Senada dengan Julius, kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat juga menyatakan Luhut tidak memiliki itikad baik untuk mengoreksi. Sebab Luhut tidak pernah menyampaikan data yang dimilikinya.
"Pertama kami sangat menyesalkan laporan tersebut. Saya kira ini menunjukkan, kita justru mempertanyakan iktikad baik dari LBP yang berkali-kali juga sebenarnya tidak menunjukkan apa yang kita minta terkait adu data yang dia miliki," kata Nurkholis.
Kepala Divisi Advokasi Internasional KontraS, Fatia Maulidiyanti. Foto: Denita br Matondang/kumparan.

Pengacara Singgung Pernyataan soal Corona Terkendali

Langkah hukum yang dilakukan Luhut dikomentari oleh kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani. Ia menyinggung omongan Luhut saat menyampaikan situasi pandemi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Kalau dimintanya minta maaf lalu kemudian menyatakan itu fitnah dan segala macam itu saya ingin mengutip lagi ya salah satu, ini biar seimbang. Saya ingin mengutip pernyataan Pak Luhut ketika wabah COVID kembali meningkat pernah menyampaikan begini teman-teman, "mana yang bilang bahwa COVID tidak terkendali bawa ke saya, saya tunjukin ke mukanya." Kalau enggak salah begitu," kata Julius dalam konferensi pers, Rabu (22/9).
Julius lalu mengatakan pernyataan Luhut itu dibantah oleh Presiden Jokowi. Sebab saat itu COVID-19 belum terkendali.
"Nah kalau kemudian Pak Luhut bicara soal pernyataan-pernyataan di Youtube kemudian ambil langkah pidana lalu bagaimana dengan pernyataan beliau beberapa hari kemudian Presiden Jokowi menyatakan COVID belum terkendali," kata Julius.
"Nah bayangkan dia tidak bisa menempatkan dirinya ketika dikritik dalam posisi dia mengeluarkan pernyataan yang salah. Yang membantah Presiden langsung," kata Julius.
ADVERTISEMENT

Polisi Segera Periksa Laporan Luhut ke Haris Azhar Soal Pencemaran Nama Baik

Laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik yang dibuat oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah diterima. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan laporan itu akan diserahkan ke Subdit Siber Ditreskrimsus.
"Kita akan meneliti laporan polisi yang ada, nantinya rencana tindak lanjut ke depan apakah ini memang akan naik ke tingkat penyelidikan kami akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi lengkap, termasuk saksi-saksi ke depan," kata Yusri dalam keterangannya, Rabu (22/9).
Yusri menuturkan laporan itu terkait dengan UU ITE. Haris dilaporkan terkait video di akun Youtubenya yang dinilai berisi fitnah dan berita bohong.
"Rencana kita akan melakukan mempelajari dan meneliti tentang persangkaan dugaan pasal 45 juncto pasal 27 Undang-undang ITE," kata Yusri.
ADVERTISEMENT
Luhut juga menyertakan sejumlah barang bukti untuk menguatkan laporannya. Menurut Yusri bukti itu akan diperiksa oleh penyidik.
"Tadi beliau sudah membawa beberapa barang bukti yang ada, ini masih akan dipelajari oleh Polda Metro Jaya," kata Yusri.