Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Somasi Tak Direspons, Susi Air Laporkan Bupati dan Sekda Malinau ke Bareskrim
11 Februari 2022 13:39 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Pihak Susi Air menempuh upaya pidana terkait pengusiran dari hanggar Bandara Malinau beberapa waktu lalu. Upaya hukum ini ditempuh setelah somasi yang dilayangkan Susi Air tidak mendapat respons.
ADVERTISEMENT
"Hingga pukul 20.00 WIB, Susi Air belum menerima respons dari Bupati dan Sekda Malinau atas somasi yang dikirimkan pada tanggal 7 Februari 2022 yang lalu," ujar Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz, Jumat (11/2).
Pelaporan dilakukan atas dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 335 Ayat (1) butir (1) dan Pasal 210 dan Pasal 344 huruf (a) dan (c). Laporan dilayangkan ke Bareskrim Mabes Polri.
"Dalam hal ini kita laporkan adalah bupati dan sekda yang diduga dengan tindak pidana pasal 335 ayat 1 KUHP dan juga kita lihat ada dugaan pidana tentang pasal 20 UU Penerbangan," kata Donal di Bareskrim.
"Atas dasar itu kemudian kita berpikir kita sudah melayangkan somasi, sampai hari ini somasi belum di tangan kami. Pilihan hukum menurut kami adalah melaporkan ke penegak hukum untuk dinilai adakah pidananya atau tidak kemudian proses hukum yang berlaku," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi pasal yang menjadi dasar pelaporan:
Pasal 335
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
Pasal 210 dan Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, yaitu:
Pasal 210
Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara.
ADVERTISEMENT
Pasal 344
Setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa:
a. menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat;
b. menyandera orang di dalam pesawat udara atau di bandar udara;
c. masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah;
d. membawa senjata, barang dan peralatan berbahaya, atau bom ke dalam pesawat udara atau bandar udara tanpa izin; dan
e. menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Laporan dilayangkan setelah somasi terhadap Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, belum direspons. Berikut dua poin tuntutan dalam somasi:
ADVERTISEMENT
1. Meminta maaf secara tertulis kepada PT. ASI Pudjiastuti Aviation atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan memaksa secara melawan hukum yang dilakukan dalam pengosongan Hanggar/pemindahan pesawat di Hanggar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
2. Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 (delapan miliar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah) yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang.
Sejumlah video dan dokumen turut disertakan dalam laporan tersebut. Termasuk dokumen soal kontrak sewa hanggar hingga video pengusiran oleh Satpol PP.
"Kami menyampaikan bukti surat menyurat antara pemerintah Kabupaten Malinau dan Susi Air dan bukti yang paling relevan surat perintah eksekusi yang ditandatangani Bupati malinau dan kami juga menyampaikan bukti berupa video yang jelas para petugas dan Dishub mengeluarkan pesawat dari hanggar yang ditempatkan oleh Susi Air," kata Donal.
Somasi ini merupakan buntut dari pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar Malinau. Insiden ini terkait habisnya masa sewa kontrak Susi Air di hanggar tersebut per Desember 2021. Susi Air telah mengontrak hanggar Malinau, yang merupakan milik Pemkab Malinau, selama lebih dari 10 tahun.
ADVERTISEMENT
Pada November 2021, Susi Air sudah meminta perpanjangan sewa kepada Bupati Malinau. Namun permintaan itu ditolak tanpa alasan jelas. Sementara penyewaannya dialihkan menjadi kontrak dengan PT Smart Cakrawala Aviation.
Pihak Pemkab Malinau mengaku sudah mengirim 3 kali surat peringatan pengosongan. Susi Air meminta waktu pengosongan selama 3 bulan sejak 1 Februari 2022.
Namun Pemkab Malinau menerbitkan perintah eksekusi pada 2 Februari 2022. Surat diteken Sekda Malinau.
Saat ini, pihak Susi Air sedang mengecek kerusakan yang mungkin timbul serta kemungkinan kerugian akibat masalah sewa hanggar ini. Potensi kerugian mencapai Rp 8,9 miliar.