Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Sony Dibunuh Anggota Densus 88, Istrinya Bersurat ke Jokowi Minta Keadilan
17 Maret 2023 23:17 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Sony Rizal Taihitu (60), sopir taksi online, dibunuh oleh oknum anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang. Istri Sony, Rusni Masna Asmita, membuat surat terbuka untuk Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Dalam surat tersebut, Rusni meminta Jokowi memberikan perhatian pada kasus yang menimpa suaminya. Dia mengaku merasa sangat terpukul atas peristiwa kematian sang suami. Dia meminta keadilan.
"Bapak presiden yang saya banggakan, sungguh saya merasa sangat terpukul atas peristiwa pembunuhan yang menimpa suami saya yang sedang berjuang mencari nafkah di Jakarta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, namun dengan teganya suami saya meregang nyawa dibunuh oleh anggota kepolisian pada satuan Densus 88 yang seharusnya menjaga dan melindungi masyarakat, bukan membunuh," kata Rusni dalam surat yang ditandatangani di atas meterai yang kumparan terima, Jumat (17/3).
Dalam surat tersebut, Rusni menceritakan kesulitannya dalam mendapatkan informasi terkait kematian sang suami. Hingga akhirnya ia harus mendatangi pihak kepolisian untuk mendapatkan informasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Dia bercerita, pada 27 Januari 2023 menemui penyidik Polda Metro Jaya. Saat itu penyidik mengatakan kematian suaminya ini hanya boleh diketahui oleh keluarga dan tidak dipublikasikan karena dikhawatirkan mengganggu proses penyelidikan.
"Kemudian kami menunggu tidak juga pernah dihubungi oleh pihak kepolisian dan tidak pernah mendapatkan perkembangan hasil penyelidikan," kata dia.
Kemudian pada 7 Februari 2023, ia didampingi kuasa hukum mendatangi penyidik untuk meminta penjelasan terkait kematian suaminya. Baru saat itu ia mendapatkan informasi jelas dan detail bahwa pelaku adalah seorang oknum polisi dari Densus 88.
"Sungguh teriris hati saya pak," kata Rusni dalam surat kepada Jokowi.
Kasus pembunuhan ini pun bergulir. Rusni mengaku mendapatkan penjelasan dari Kanit IV Resmob yang menyebutkan tersangka dijerat pasal 338 KUHP. Dia merasa keberatan dengan penerapan pasal tersebut karena ancaman hukumannya ringan.
ADVERTISEMENT
Dia mempertanyakan mengapa pelaku tak dijerat pasal 340 atau 339 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Dia meminta penyidik mengkaji penerapan pasal itu. Namun dia mengeklaim permintaan tersebut tidak diakomodir.
"Bapak Presiden yang saya banggakan, sungguh kami merasakan berbagai kejanggalan. Mulai dari tidak adanya informasi secara resmi dari Kepolisian atas pembunuhan tersebut kepada saya dan keluarga padahal ada data diri suami saya berupa KTP, SIM, STNK dan handphone. Penyidik tidak pernah menghubungi atau menyampaikan informasi dan perkembangan peristiwa pembunuhan terhadap suami saya," kata Rusni.
Dia mengaku telah mengadukan kejanggalan tersebut juga ke Komnas HAM, DPR hingga Kemenkopolhukam dan instansi lainnya. Tetapi, tidak ada respons.
"Mungkin karena saya bukan siapa siapa di negeri ini, saya hanyalah masyarakat kecil, lemah dan tidak berdaya. Saya mohon Bapak Jokowi, Presiden kebanggaan rakyat Indonesia, untuk memberi perhatian bapak terhadap kasus suami saya ini yang mengakibatkan hilangnya nyawa suami saya, dan saya harus menanggung penderitaan sebagai seorang janda, serta memberikan hukuman yang seadil adilnya kepada pelaku," kata dia.
ADVERTISEMENT
Berikut surat lengkap Rusni yang ditandatangani pada 14 Maret 2023:
Kasus Pembunuhan
Bripda Haris Sitanggang membunuh Sony dengan motif untuk menguasai mobilnya. Sony dibunuh pada Senin (23/1).
Pembunuhan tersebut dilakukan oleh Haris karena dia terjerat utang sebesar Rp 900 juta. Sebelum membunuh, dia baru saja bebas dari penempatan khusus (patsus) atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya di Densus 88.
Saat ini, Bripda Haris telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.