SOP 'Penimbunan' e-KTP Rusak

Muasal dari sekarung e-KTP yang berceceran di di Jalan Raya Salabenda, Semplak, Kemang, Kabuparen Bogor, pada Sabtu (26/5) lalu, kini mulai terlihat. Kementerian Dalam Negeri menyebut e-KTP yang berceceran itu merupakan cetakan 2012-2013, serta berstatus invalid dan rusak. Dijelaskan Kemendagri, insiden itu merupakan kelalaian jasa ekspedisi saat membawa e-KTP dari gudang penyimpanan sementara di Pasar Minggu ke Gudang Kemendagri di Semplak, Bogor.
Sementara itu, Polres Bogor juga mengungkap belum menemukan adanya pelanggaran hukum dari peristiwa tersebut. Tak ada tanda-tanda sabotase. Semua dokumen yang dibawa jasa ekspedisi itu lengkap dan sudah seperti seharusnya. Peristiwa itu terjadi karena faktor ketaksengajaan semata.

Meski begitu, rasa penasaran publik atas peristiwa ini belum tuntas. Ada dua pertanyaan penting yang harus segera dijawab. Jika memang sekarung e-KTP itu berstaus invalid dan rusak, mengapa Kemendagri repot-repot untuk menyimpannya? bukankah memusnahkan e-KTP tersebut jauh lebih efektif?
Jawaban atas dua pertanyaan itu kemudian datang dari Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. Dia mengatakan, Kemendagri selama ini tidak dapat menghancurkan e-KTP yang rusak karena disandra pada kasus korupsi e-KTP di masa lalu. Menurutnya, setiap e-KTP yang rusak sekalipun merupakaan barang bukti yang tak bisa dilenyapkan begitu saja.
"Semua barang terkait KTP elektronik seperti alat rekam yang rusak, blanko rusak, masih kita rawat baik-baik karena masih ada masalah di KPK. Belum dimusnahkan, takut nanti dianggap menghilangkan barang bukti," ucap Zudan saat dikonfirmasi, Minggu (28/5).

Belakangan, Zudan merevisi pernyataanya tersebut. Pada Senin (28/5), dia mengatakan Kemendagri sudah berkoordinasi dengan KPK. Hasilnya, sekarung e-KTP itu akan dimusnahkan dengan cara dipotong bagian sisi kanannya.
"Saya sudah berkoordinasi dan saya sudah mendapatkan komunikasi dari KPK, sepanjang tidak ada dicatat sebagai alat bukti itu tidak termasuk dalam alat bukti," kata Zudan di Mapolres Bogor, Senin (28/5).
"Ya nanti kalau sudah dipotong enggak bisa digunakan," imbuh dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Bogor, e-KTP yang tercecer itu berjumlah enam ribu keping. Ribuan e-KTP tersebut dibawa dengan menggunakan mobil bak terbuka bersama lemari meja dan kursi. Alasannya untuk disimpan di Gudang Kemendagri Bogor.
Sementara itu, kekhawatiran Kemendagri untuk menghancurkan e-KTP rusak seperti yang diungkapkan Zudan sebetulnya dapat dilacak sejak empat tahun lalu. Tepatnya saat kasus mega korupsi e-KTP itu mulai mencuat ke permukaan publik.

Kala itu, berembus kabar tak sedap bahwa e-KTP yang dicetak pada 2011-2013 mengalami mark up. Dari yang seharusnya Rp 7.500 per keping, Kemendagri justru membayarnya seharga Rp 16 ribu. Kabar tak sedap itu kemudian dibuktikan dalam persidangan yang digelar pada Senin (15/5/2017). Melalui kesaksian yang diucapkan oleh Fajri Agus Setiawan, pegawai PT Sandipala Arthapura. Sebuah perusahaan pemenang tender e-KTP.
Lalu, sebenarnya bagaimana standar operasional prosedur Kemendagri terhadap e-KTP yang rusak?
Dalam Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Tugas Pembantuan Bidang Administrasi Kependudukan di Kabupaten/Kota Tahun 2014, Kemendagri tak memasukkan satu pun klausul mengenai aturan pemusnahan ataupun pemotongan e-KTP yang rusak. Dalam pedoman itu, disebutkan jika ada e-KTP yang rusak, Kemendagri melalui petugas pelayanan administrasi kependudukan dinas justru akan mengarsipkannya.
Definisi e-KTP invalid dan rusak yang harus diarsipkan oleh petugas terdiri dari lima hal: Salah data, salah pas foto/tanda tangan, rusak secara fisik, perubahan elemen data, serta perpindahan penduduk. Adapun e-KTP yang diarsipkan itu merupakan e-KTP lama yang ditukar warga atas kebutuhan dibuatkannya e-KTP baru.

Untuk mendapat e-KTP baru dan menyerahkan e-KTP lama itu, warga dapat mengurusnya di kantor kecamatan/keluarahan ataupun ke dinas kabupaten/kota. Petugas yang menerima e-KTP lama juga diwajibkan untuk meminta tanda terima dari warga dan mencatatnya.
Kendati demikian, tentu bukan hal yang tepat jika membiarkan e-KTP itu disimpan dan dibiarkan begitu saja. Kemungkinan untuk tercecer kembali selalu bisa terjadi. Belum lagi risiko penyalahgunaan atasnya. Hal itu yang kian dirasakan Mendagri Tjahjo Kumolo
"Walau hanya ratusan yang tercecer yaitu dua dus supermie dan tidak ada nama palsu, apa pun harusnya tetap waspada kalau disalahgunakan," ucap Tjahjo, Senin (26/5).
Kini, pertanyannya adalah, akankah Kemendagri menghancurkan seluruh e-KTP yang masih tersimpan di kecamatan/kelurahan, serta kota/kabupaten atas peristiwa kemarin? kita lihat saja.
