Sopir Angkot Arogan di Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tampang sopir angkot yang viral pukul pengendara lain di Bekasi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tampang sopir angkot yang viral pukul pengendara lain di Bekasi. Foto: Dok. Istimewa

Polisi menetapkan sopir angkutan kota (angkot) berinisial AA sebagai tersangka kasus penganiayaan dan perusakan mobil milik pengendara lain di Jalan Raya Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Sabtu (11/7). Aksi perusakan tersebut sempat viral di media sosial.

"Untuk pelaku berinisial AA, umur 20 tahun, sudah kami amankan. Statusnya saat ini ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Suparmin kepada kumparan, Senin (13/7).

Menurut Suparmin, hasil pemeriksaan menunjukkan aksi tersebut dipicu oleh emosi karena pelaku tak bisa menyalip korban.

"Motifnya karena pelaku merasa kesal saat hendak menyalip kendaraan korban, tetapi tidak bisa," paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Suparmin, peristiwa bermula saat korban melaju dari kawasan Jatiasih menuju Summarecon Bekasi. Saat itu, kendaraan korban diadang oleh pelaku.

Diduga tersulut emosi, AA turun dari angkot, mengambil pot bunga di tepi jalan, lalu meletakkannya di tengah jalan untuk menghalangi laju mobil korban. Adu mulut pun tak terhindarkan.

Sopir angkutan kota (angkot) berinisial AA (20) ngamuk di Jalan Raya Pekayon, Bekasi. Foto: Dok. Istimewa

Situasi semakin memanas ketika pelaku memukul pintu mobil korban hingga penyok.

"Dalam bukti video terlihat saat korban hendak kembali masuk ke dalam kendaraannya, pelaku menekan pintu sehingga korban sempat terjepit. Setelah korban sempat terjatuh ke badan jalan, pelaku kembali bangkit dan memukul bodi kendaraan hingga salah satu panel berbahan fiber pecah. Ia juga melayangkan pukulan ke arah pengemudi, namun tidak mengenai sasaran karena berhasil dihindari korban," terangnya.

Suparmin memastikan korban telah membuat laporan polisi dan kasus tersebut kini diproses sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal tentang tindak pidana perusakan.

"Pelaku dikenakan pasal perusakan. Hal ini karena pemukulan tidak mengenai korban lantaran korban berhasil menghindar," jelasnya.