Sopir Audi Cium Kaki Ibu & Istri Hamil Usai Sidang: Semoga Kebenaran Ditegakkan

12 April 2023 2:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nur dan babysitter-nya menjadi saksi dalam sidang Sugeng di PN Cianjur, Selasa (11/4/2023). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Nur dan babysitter-nya menjadi saksi dalam sidang Sugeng di PN Cianjur, Selasa (11/4/2023). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Suasana haru terjadi usai sidang terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (19) di ruang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Selasa (11/4) malam.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, usai ketua majelis hakim Muhammad Iman mengetuk palu sidang, terdakwa Sugeng langsung menghampiri ibundanya yang setia menunggu jalannya sidang sejak siang hingga malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Tersangka Sugeng tampak mencium kaki ibundanya dan disambut pelukan erat dari sang ibu. Sugeng juga menghampiri istrinya yang tengah hamil besar, dia mencium perut istrinya.
"Doanya saja, semoga kebenaran bisa ditegakkan dan ada keadilan untuk saya. Saya bukan pelakunya," kata Sugeng.
Sugeng berharap dirinya dapat menyaksikan kelahiran dan mengazani anaknya yang diprediksi dalam beberapa hari ke depan akan lahir.
"Sebagai muslim, wajib bagi seorang bapak untuk mengazani anaknya yang baru lahir. Tolong berikan kesempatan saya. Karena, saya sudah kehilangan ayah dan tidak sempat melihat penguburannya karena saya ada di dalam penjara," ucap Sugeng.
ADVERTISEMENT
Setelahnya terdakwa Sugeng melangkah keluar ruangan sidang dan menghampiri anak lelakinya yang tengah tertidur di kursi tunggu Pengadilan Negeri Cianjur.
Saat Sugeng akan meninggalkan ruang sidang dan masuk mobil tahanan, seluruh keluarga besarnya tampak haru berpisah dengannya.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum terdakwa meminta Majelis Hakim agar mengabulkan permohonan peralihan ke tahanan kota.
Nur dan babysitter-nya menjadi saksi dalam sidang Sugeng di PN Cianjur, Selasa (11/4/2023). Foto: Dok. Istimewa
Kuasa hukum terdakwa, Martin Simanjuntak mengungkapkan seharusnya majelis hakim dapat mengabulkan permohonan peralihan menjadi tahanan kota.
"Mengingat penjaminnya merupakan orang tua korban, ayah dari Almarhum Selvi. Apalagi yang menjadi pertimbangan majelis hakim untuk tidak mengabulkan permohonan tersebut," pungkas Martin.