Sopir Audi Resmi Ditahan Polres Cianjur, Tetap Bantah Tabrak Mahasiswi

30 Januari 2023 11:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil sedan Audi seri A6 terpakir di halaman masjid Mapolres Cianjur.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mobil sedan Audi seri A6 terpakir di halaman masjid Mapolres Cianjur. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sugeng Guruh Gautama resmi ditahan Polres Cianjur atas dugaan menabrak mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni (19). Sugeng adalah pengemudi Audi yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Pengacara Sugeng, Yudi Junadi, tetap membantah kliennya menabrak Selvi.
"Sudah ditahan, sudah terbit penahanan, kena Pasal 310 UU Lalu Lintas, dan ancamannya 6 tahun," kata Yudi saat dikonfirmasi, Senin (30/1).
Yudi menjelaskan, di dalam BAP, kliennya tetap membantah menabrak Selvi, tetapi mobil lain pelakunya
Yudi menyebut polisi memberikan alasan mengapa menahan Sugeng, antara lain karena keterangan saksi, alat bukti, dan CCTV.
"Tapi bukti-bukti dari korban, dari tersangka ini diabaikan polisi. Polisi hanya mem-BAP dengan fakta-fakta yang mengarah pada Audi," urai Yudi yang juga menjadi pengacara keluarga Selvi.
Mobil sedan Audi seri A6 terpakir di halaman masjid Mapolres Cianjur. Foto: Dok. Istimewa

Sugeng Dikorbankan

Yudi juga membeberkan dia menduga Sugeng sopir Audi memang dikorbankan dengan menjadi tersangka kasus penabrakan Selvi.
Padahal Yudi dan keluarga Selvi punya bukti penabrak bukan Audi tetapi mobil lain, diduga yang disopiri polisi.
ADVERTISEMENT
"Karena Audi satu-satunya bukan petugas di rombongan itu. Jadi Audi itu dikorbankan," urai dia.
Sugeng Guruh Utama (41) sopir mobil Audi A6 warna hitam. Foto: Dok. Istimewa
Namun, Yudi belum bisa mengungkapkan mobil mana yang melakukan penabrakan.
Sementara itu, di mobil Audi yang Sugeng sopiri, ada majikannya Nur, baby sitter serta anaknya.
"Coba dipikir, kalau orang biasa mana berani masuk ke dalam rombongan polisi. Jadi itu karena diminta oleh orang yang bertugas di dalam rombongan agar masuk ke dalam rangkaian," terangnya.
Sugeng Guruh Gautama (41) (kanan) bersama pengacaranya saat mendatangi Mapolres Cianjur. Foto: Dok. Istimewa
Selvi Amalia Nuraeni (19), mahasiswi semester satu Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Cianjur, hingga tewas pada Jumat (20/1). Kasus kematian Selvi ini sempat lama tak terungkap ke publik.
Hingga akhirnya pengacara korban yang juga dosennya, Yudi Junadi, angkat bicara dan ramai diperbincangkan publik. Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga memberi atensi dengan menjawab cuitan di Twitter.
ADVERTISEMENT
Yudi sendiri menyebut sesuai bukti yang mereka miliki penabrak itu bukan mobil Audi melainkan mobil lain yang berada dalam rombongan.
***
Dapatkan informasi paling trending dan terpercaya seputar entertainment, bola & sport, tekno & sains, dan otomotif setiap saat hanya di kumparanPLAY! Klik di sini.