Sopir BMW Penabrak Apotek Senopati Jadi Tersangka,Terancam 6 Tahun Bui

28 Desember 2019 17:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi Apotek Suropati usai ditabrak mobil BMW. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi Apotek Suropati usai ditabrak mobil BMW. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan sopir BMW bernopol B 610 MAG, Andre Sutio, sebagai tersangka. Andre merupakan penabrak Apotek Senopati di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12) pagi.
ADVERTISEMENT
Polisi menjerat Andre dengan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia kini terancam 6 tahun penjara.
“Untuk lakanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah 4 saksi dimintai keterangan,” ucap Panit Laka Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Mulyadi, saat dikonfirmasi.
Pengendara BMW yang menabrak Apotek Senopati, Jakarta Selatan. Foto: Instagram/@tmcpoldametro
Dari hasil tes urine, Andre diketahui dalam pengaruh alkohol miras soju saat menabrak Apotek Senopati. Ia juga diketahui mengkonsumsi ganja dan obat penenang.
“Hasil cek urine pengemudi sedan BMW B 610 MAG positif mengkonsumsi obat penenang, ganja,” kata dia.
Identitas milik pengendara mobil BMW yang menabrak Apotek Senopati, Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa
Akibat dari kejadian ini, Apotek Senopati mengalami kerusakan di bagian depan. Ini merupakan kejadian kedua Apotek Senopati ditabrak oleh mobil.
Sebelumnya, Apotek Senopati ditabrak mobil Nissan Livina dengan nomor polisi B 2794 STF pada Minggu (27/10) sekitar pukul 03.30 WIB.
ADVERTISEMENT