Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan pengemudi Toyota Hilux berinisial UK (49 tahun) sebagai tersangka dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Sindangagung, Kuningan, pada Senin (3/4). UK merupakan sopir dari Bupati Kuningan, Acep Purnama.
ADVERTISEMENT
Mobil itu merupakan mobil dinas Acep. Dalam insiden itu, 2 orang tewas yakni Jamaludin (37) dan istrinya, Ilah Kustilah, yang menaiki sepeda motor.
"Penyidik sudah menetapkan tersangka, satu orang berinisial UK. Semua berdasarkan hasil olah TKP," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, ketika dikonfirmasi pada Selasa (4/4).
Ibrahim menyebut UK dinilai lalai dalam mengemudikan mobil sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, penetapan tersangka juga didasarkan atas pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terhadap barang bukti.
"Kami sudah mengumpulkan alat bukti termasuk memeriksa saksi-saksi, pemeriksaan terhadap tersangka UK," ucap Ibrahim. "Saksi 6 orang, termasuk bupati sebagai saksi."
Sebelumnya, Ibrahim menyebut total terdapat lima kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan. Dari hasil pemeriksaan, peristiwa tersebut bermula ketika mobil dinas jenis Toyota Hilux yang dikemudikan oleh seorang berinisial UL dan ditumpangi Acep melaju ke arah Kutawaringin.
ADVERTISEMENT
Setibanya di lokasi kejadian, diduga mobil kehilangan kendali sehingga menabrak sepeda motor jenis Honda Supra yang melaju dari arah berlawanan. Kemudian, mobil kembali menabrak sepeda motor lainnya yang sedang terparkir di bahu jalan. Belum diketahui penyebab mobil kehilangan kendali.
"Setibanya di TKP hilang kendali ke bahu jalan kanan (Utara) sehingga menabrak sepeda motor Honda Supra," kata dia melalui keterangannya.