Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Sopir Bus di Bali Jadi Tersangka Usai Serempet Turis Belarusia hingga Tewas
25 April 2024 13:52 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Pandit Kumara (47), sopir bus di Bali yang menabrak turis Belarusia HS (23) hingga tewas, jadi tersangka. Kelalaian Pandit saat mengemudikan bus dinilai oleh polisi menjadi penyebab tewasnya HS.
ADVERTISEMENT
HS tewas usai motornya terserempet bus yang dikemudikan Pandit.
"Benar [jadi tersangka], pasal diterapkan Pasal 310 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, saat dihubungi Kamis (25/4)
Meski jadi tersangka, Pandit belum ditahan. Polisi masih mendalami keterangan dari saksi-saksi untuk menguatkan pembuktian kasus tersebut.
"Masalah penahanan belum dilakukan masih pendalaman perkara laka (kecelakaan) terutama riksa (pemeriksaan) saksi," kata Sukadi.
Kasus ini bermula pada saat korban yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX DK-3915-FCJ melintas beriringan dengan Bus Hino No Pol AA-7031-OB yang dikendarai oleh Pandit.
Sepeda motor tersebut berada di kiri depan bus tersebut. Keduanya melaju di lajur yang sama dan searah.
ADVERTISEMENT
"Setibanya di tempat kejadian perkara bus mendahului dari arah kanan dan menyenggol sepeda motor sehingga terjadi kecelakaan," sambung Sukadi.
HS pun tewas akibat kecelakaan tersebut. Jenazahnya dievakuasi ke RSUP Prof IGNG Ngoerah. HS ini merupakan pelajar yang menempuh pendidikan di Polandia, tetapi tengah berlibur di Bali.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini