Sopir Bus Handoyo yang Kecelakaan di Tol Cipali Melaju Melebihi Batas Kecepatan

18 Desember 2023 10:50 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Evakuasi korban kecelakaan Bus PO Handoyo di Tol Cipali KM 72, Jawa Barat, Jumat (15/12/2023). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Evakuasi korban kecelakaan Bus PO Handoyo di Tol Cipali KM 72, Jawa Barat, Jumat (15/12/2023). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar, AKBP Wira, memastikan Bus Handoyo yang kecelakaan di Tol Cipali KM 72 melaju dengan kecepatan yang melebihi batas yang ditentukan.
ADVERTISEMENT
"Yang jelas melebihi kecepatan yang ditentukan yaitu 40 kilometer per jam," kata dia di Polda Jabar pada Senin (18/12).
Adapun angka pasti laju kecepatan bus itu dipastikan masih diselidiki oleh polisi. Polisi bakal memeriksa CCTV yang terpasang di sejumlah lokasi untuk dapat menentukan angka pasti laju bus ketika kecelakaan terjadi.
"Itu nanti kita lihat berapa waktu yang ditempuh dari satu CCTV ke CCTV yang lain sehingga kita bisa menghitung kecepatannya," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, sopir bus yakni Rinto Katana (27) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait dengan kecelakaan lalu lintas di Tol Cipali yang menewaskan 12 penumpangnya.
Rinto ternyata baru pertama kali mengemudikan bus berpelat nomor AA 7626 OK. Selain baru pertama kali menyopiri bus tersebut, Rinto juga tak mengetahui kondisi jalan Tol Cipali.
ADVERTISEMENT
Rinto disangkakan Pasal 311 dan 320 UU 22 tahun 2009 dan diancam dengan pidana kurungan di atas lima tahun.