Sopir Bus Kecelakaan Maut di Sumedang Jadi Tersangka, tapi SP3 karena Tewas

15 Maret 2021 13:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bus pariwisata terperosok ke jurang di Jalan Raya Sumedang-Cibereum, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (10/3).  Foto: Bagus Ahmad Rizaldi/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Bus pariwisata terperosok ke jurang di Jalan Raya Sumedang-Cibereum, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (10/3). Foto: Bagus Ahmad Rizaldi/ANTARA
ADVERTISEMENT
Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan 29 orang rombongan SMP IT Al Muaa’Wanah Subang di Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang. Tersangka adalah sopir bus Sri Padma berinisial YA.
ADVERTISEMENT
"Penetapan tersangka sopirnya kita kenakan Pasal 310 UU LLAJ," kata Dirlantas Polda Jabar Kombes Eddy Junaedi melalui pesan singkat, Senin (15/3).
Berikut bunyi dari Pasal 310 UU LLAJ:
Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ.
(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
ADVERTISEMENT
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Akan tetapi, Eddy menuturkan mereka langsung memberikan surat penghentian penyidikan (SP3). Sebab sopir bus turut menjadi korban meninggal dunia.
"Tapi karena sopirnya MD jadi kita SP3," ucap dia.
Kondisi bus PO Sri Padma Kencana yang mengalami kecelakaan di Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (10/3). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
Sedangkan dari informasi awal yang diterima polisi, bus itu mengalami kecelakaan karena rem blong.
Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, tercatat ada 29 orang yang meninggal dunia dalam kecelakaan itu. Selain itu 14 orang masih menjalani perawatan di RSUD Sumedang.
"Sementara 14 orang lagi masih dirawat di rumah sakit," kata dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, bus yang terlibat kecelakaan tersebut merupakan bus pariwisata bernama Sri Padma bernomor polisi T 7591 TB.
Bus itu mengangkut puluhan peziarah dan tour SMP IT Al Muawanah, Cisalak Subang. Bus mengangkut rombongan setelah berziarah dari Pamijahan, Tasikmalaya.