Sopir Bus 'Maut' yang Tabrak Belasan Kendaraan di Batu Jadi Tersangka

10 Januari 2025 17:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhammad Arief Subhan. Dok: Farusma/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Arief Subhan. Dok: Farusma/kumparan
ADVERTISEMENT
Sopir Bus Pariwisata Sakhindra Trans berpelat nomor DK 7949 GB yang menabrak 12 kendaraan di Kota Batu, pada Rabu malam (8/1), ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kecelakaan itu menewaskan 4 korban jiwa dan 10 orang lainnya luka-luka.
Sopir itu bernama Muhammad Arief Subhan (30 tahun) asal Desa/Kecamatan Mustikajaya, Bekasi.
"Kami telah menetapkan sementara ini tersangka, yakni MAS atau sopir dari bus tersebut," kata Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, di Gedung Dirlantas Polda Jatim, Jumat (10/1).
Ia dikenakan Pasal 311 ayat 3,4 dan 5 UU nomor 22 tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas dan Jalan.
"Yakni dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang-orang lain dan mengakibatkan kerugian materiil, luka ringan, luka berat dan juga meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara," ucapnya.

Hasil Tes Urine Negatif

Bus pariwisata alami rem blong dan menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Diponegoro, Kota Batu, Rabu (8/1/2025). Foto: Dok. Istimewa
Selain itu, polisi juga telah memeriksa tes urine terhadap sopir dan kernet bus yang membawa rombongan SMK TI Bali Global Badung itu. "Hasilnya negatif," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Komarudin menjelaskan, dari pemeriksaan sejauh ini, sopir mengaku baru sekitar tiga minggu bekerja di perusahaan Bus Sakhindra Trans. Saat itu, ia juga ditunjuk sebagai sopir utama.
"Menurut pengakuan sudah bekerja di PO terhitung 22 Desember 2024, jadi belum sampai 3 minggu. Dia sudah menuangkan proses (pengecekan bus) sampai dengan terjadinya kecelakaan, mulai dari persiapan di tanggal 4 Januari kemudian di tanggal 5 Januari. Ada sopir pengganti. (Dia) sopir utama," tuturnya.

Sopir Sudah Lapor ke Kantor soal Rem

Bangkai bus pariwisata bernopol DK 7942 GB ringsek usai terlibat kecelakaan beruntun di Kota Batu, Jawa Timur, Kamis (9/1/2025). Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Sang sopir telah melaporkan kepada pihak perusahaan bus bahwa kendaraan yang ia bawa mengalami kendala pada remnya, polisi masih mendalaminya.
"Itu materi dalam pemeriksaan yang ini salah satu yang membuat kami harus melakukan pendalaman ataupun mengembangkan penetapan tersangka yang pertama. Ini masih kita kembangkan, mudah-mudahan dalam waktu satu hari ke depan ada informasi baru yang kita dapat," katanya.
ADVERTISEMENT
Kendati tahu rem bus bermasalah, sopir tetap mengemudi dengan alasan takut kehilangan pekerjaan.

Pemilik PO Bus Diperiksa

Saat ini, kata dia, pihaknya melakukan pemanggilan terhadap pemilik perusahaan Bus Sakhindra Trans bernama Robby.
"Hari ini kita telah melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan beberapa saksi tambahan di antaranya adalah pemeriksaan saksi pemilik PO bus Shakindra Trans, atas inisial RB sudah datang, kita berharap dari hasil penyelidikan yang saat ini sedang kita lakukan," ujarnya.
"Selain menetapkan tersangka dari kejadian kemarin dimungkinkan masih ada tersangka baru dari fakta-fakta yang juga nantinya akan temukan," tambahnya.