Sopir Bus Rombongan Nakes Jadi Tersangka: Kecelakaan di Jalur Bromo, 9 Tewas
·waktu baca 2 menit

Polres Probolinggo menetapkan tersangka insiden kecelakaan bus yang ditumpangi rombongan tenaga kesehatan (nakes) RS Bina Sehat Jember di Jalan Bromo-Probolinggo, Minggu (14/9).
Tersangka ialah sang sopir bus, Al Bahri (60 tahun), warga Desa Gladak Pakem, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.
Kapolres Probolinggo, AKBP M Wahyudin Latif, mengatakan dari hasil penyelidikan, Al Bahri dianggap lalai mengendalikan saat melintasi jalur menurun.
Tersangka mengganti persneling dari gigi rendah ke gigi tinggi sebelum turunan tajam. Selain itu, ia menekan pedal rem berulang-ulang hingga kampas rem panas dan kehilangan fungsi.
"Tim TAA menduga kecepatan bus sebelum tabrakan mencapai 82 kilometer per jam. Jejak benturan sepanjang 60 meter ditemukan di sisi kanan jalan," ujar Latif saat dikonfirmasi, Selasa (23/9).
Akibat kelalaian itu, bus kehilangan kendali, kemudian menabrak dinding dan terjadi kecelakaan yang menyebabkan 9 orang penumpang tewas
"Saudara AB ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 310 ayat 1, 3, dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta," ucapnya.
Identitas Korban Tewas
Bela Putri Kayla Nurjati;
Hesti Purba Wredhamaya;
Hendra Pratama;
Arti Wibowati;
Wardatus Soleha;
Aiza Fahrani Agustin;
Nasha Azkiya Nayyara;
Desi P;
Betty.
