Sopir dan Kernet Truk Dianiaya di GT Balaraja Timur, Dompet-HP Dibawa Kabur

22 September 2023 16:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sopir truk bernama Endrik dan kernetnya, Ibrohim, menjadi korban penganiayaan dan perampokan di Gerbang Tol Balaraja Timur, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (21/9) malam.
ADVERTISEMENT
Awalnya korban berpapasan dengan seorang wanita dan anak-anak yang menyeberang jalan di lintasan pintu masuk Tol Balaraja Timur. Hal itu membuat korban mengerem mendadak dan meneriaki pejalan kaki tersebut untuk berhati-hati.
Tidak lama setelah itu kendaraan korban dipukul oleh seorang pria dengan inisial MR. Dia mengaku sebagai suami dari ibu dan anak yang menyeberang jalan dan dibentak sang sopir.
"Mendapat perlakuan demikian, korban memilih minta maaf dan melanjutkan perjalanannya. Namun, saat masuk ke Gerbang Tol Balaraja Timur, kendaraan korban dicegat oleh dua orang dengan dua sepeda motor, serta satu unit mobil angkot yang berisi empat orang," ujar Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono, Jumat (22/9).
Kendaraan korban pun diadang dan para pelaku turun dari kendaraan. Di sana, para pelaku melakukan aksi pengeroyokan yang membuat korban kabur ke arah kantor pengelola tol untuk minta tolong, hingga bersembunyi di semak-semak.
ADVERTISEMENT
Setelah para pelaku pergi, kedua korban kembali ke mobil dan mendapati kaca mobil pecah serta HP dan dompet kedua korban yang ditinggal di mobil hilang. Korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami menangkap dua tersangka yakni MR dan DF," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, MR memang benar suami dari penyeberang jalan tersebut. Namun polisi masih menyelidiki alasan dia sampai mengambil barang-barang korban.
MR dan DF saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Tidak menutup kemungkinan pasal mereka akan ditambah. Sebab polisi masih menyelidiki kasus pencurian yang dialami korban.