Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Sopir di Tapanuli Utara 3 Kali Perkosa Siswi SMP di Truknya
14 Juni 2023 17:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Seorang sopir truk bernama Martua Panggabean (19 tahun) warga Desa Pintu Bosi, Kabupaten Tapanuli Utara, ditangkap polisi pada Senin (12/6).
ADVERTISEMENT
Dia ditangkap usai ketahuan mencabuli seorang siswi SMP, inisial AF (14).
“Iya benar, ada penangkapan terhadap saudara Martua Panggabean pada Senin kemarin,” kata Kapolres Tapanuli Utara Johanson Sianturi kepada kumparan pada Rabu (14/6).
Kata Johanson, penangkapan tersebut bermula dari laporan ibu korban. Dalam laporannya itu, ibu korban mengaku bahwa keluarganya menerima sebuah video melalui aplikasi WhatsApp. Video itu berisikan aksi persetubuhan antara pelaku dan korban.
“Orang tua korban pertama kali mengetahui persetubuhan tersebut, dari salah seorang keluarganya yang berinisial EH. Di mana, EH menerima sebuah video melalui WhatsApp adanya persetubuhan antara tersangka dengan korban,” kata Johanson.
“Saat menerima video tersebut, EH menghubungi nomor pengirim, namun tidak aktif lagi. Lalu, EH melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Usai ditangkap, Martua pun mengakui sudah 3 kali melakukan persetubuhan dengan korban di dalam mobil truk.
Adapun modusnya, hanya dengan membujuk rayu korban. Kata dia, awalnya korban juga sempat menolak. Namun, karena terus-terusan dibujuk, korban pun pasrah.
Atas perbuatannya, Martua dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.