Sopir Elf Maut yang Tewaskan 7 Orang di Karawang Ditetapkan Tersangka

20 Mei 2022 18:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kecelakaan maut elf di Karawang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara kecelakaan maut elf di Karawang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sopir elf maut ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan tujuh orang dan melukai 10 orang lainnya di Jalan Raya Pantura, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Karawang.
ADVERTISEMENT
Kasat Lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama menuturkan polisi menetapkan sopir elf maut atas nama Deni Budiman (41) sebagai tersangka dari hasil penyelidikan petugas.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan gelar perkara dari hasil olah TKP, keterangan saksi dan tersangka," kata Habibi, Jumat (20/5) kepada wartawan.
Sebelum kecelakaan maut terjadi, hanya Deni sendiri yang berada di dalam elf. Elf yang difungsikan sebagai kendaraan antar jemput karyawan itu masih kosong.
Sebelum menjemput karyawan, Deni berencana mengisi BBM di SPBU terdekat. Namun di tengah perjalanan, Deni mengantuk dan tidak bisa mengendalikan kemudi. Mobil elf berplat nomor T 7556 DB itu oleng ke kanan lalu menerobos melawan arah dan menabrak sejumlah kendaraan.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan negatif narkoba dari hasil tes urine," kata Habibi ketika ditanya soal kemungkinan sopir mengkonsumsi narkoba sebelum berkendara.
Habibi belum mendetailkan pasal apa yang menjerat Deni.
Sebelumnya, diberitakan sebuah elf menabrak satu pikap Suzuki dan empat motor, Minggu (15/5) sekitar jam tiga sore.
Deni selaku sopir elf maut mengalami luka berat bersama tiga korban lainnya. Sedangkan enam korban mengalami luka ringan, dan tujuh korban meninggal dunia.